Polisi: 1.000 Personel Gabungan Amankan Mudik di Malang

Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari sejumlah instansi untuk mengamankan pelaksanaan mudik Lebaran 2022.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 21 April 2022 | 08:35 WIB
Polisi: 1.000 Personel Gabungan Amankan Mudik di Malang
Ilustrasi pengamanan arus mudik lebaran 2022 di Malang. [Antara]

SuaraMalang.id - Kabag Ops Polresta Malang Kota Kompol Supiyan menyatakan pihaknya menyiapkan sebanyak 1.000 personel gabungan untuk mengamankan mudik Lebaran 2022.

Ribuan personel tersebut merupakan gabungan dari sejumlah instansi untuk mengamankan pelaksanaan mudik Lebaran 2022.

"Kami juga berkolaborasi dan menggandeng pemangku kepentingan terkait, termasuk masyarakat. Sehingga total ada sebanyak 1.000 personel," kata Supiyan seperti diberitakan Antara, Rabu (20/4/2022).

Supiyan menjelaskan, ribuan personel gabungan tersebut akan ditempatkan pada sejumlah titik kemacetan dan rawan sehingga memerlukan kehadiran petugas.

Baca Juga:Ini Perkiraan Titik Kemacetan di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2022

Menurutnya, pada pelaksanaan pengamanan mudik Lebaran kali ini, pihak kepolisian tidak melakukan penindakan tilang secara manual apabila terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat yang pulang kampung tersebut.

Namun, pengawasan akan dilakukan oleh mobil patroli dari Polresta Malang Kota yang menggunakan sistem Integrated Node Capture Attitude Record (INCAR). Mobil tersebut akan merekam pelanggaran yang terjadi dan akan melakukan tilang secara elektronik.

"Penindakan (tilang) secara manual oleh petugas ditiadakan. Tapi akan disiagakan mobil-mobil yang dilengkapi sistem tilang elektronik," ujarnya.

Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah 2-3 Mei 2022, sementara cuti bersama jatuh pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022. Pemerintah memperkirakan sekitar 85 juta orang akan melakukan mudik pada Lebaran 2022.

Ada sejumlah persyaratan bagi para pemudik, diantaranya adalah untuk masyarakat yang baru menerima dosis pertama vaksin COVID-19, masih diwajibkan untuk melampirkan hasil tes PCR yang berlaku 3x24 jam sebelum melakukan perjalanan.

Baca Juga:Kepadatan Lalu-lintas di Jalan Tol Astra Diperkirakan Naik 48 Persen

Sementara bagi masyarakat yang sudah menerima dosis kedua, hanya perlu melampirkan hasil tes antigen 1x24 jam atau PCR 3x24 jam. Sedangkan masyarakat yang sudah mendapatkan dosis penguat atau booster, tidak perlu melampirkan hasil tes sebagai syarat perjalanan.

Saat ini, di wilayah Kota Malang, secara keseluruhan tercatat ada sebanyak 28.747 kasus konfirmasi positif COVID-19 dengan kasus aktif sebanyak 21 kasus. Dari total kasus konfirmasi itu, sebanyak 27.485 orang dilaporkan telah sembuh, 1.241 orang dinyatakan meninggal dunia.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini