Luqman menuturkan, bahwa saat itu ada 2 kru langsir yang sedang bertugas di perlintasan kereta api. PT KAI menyesalkan kejadian tersebut, sebab sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian seharusnya jalur steril dari benda maupun kegiatan apapun.
"Iya (ada) kru KA langsir. Kami menyesalkan kejadian tersebut, karena jalur ka harusnya steril tidak ada benda atau kegiatan apapun dan itu diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007. Saat ini kami melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana akibat kejadian tersebut," katanya menandaskan.