Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Besaran THR PNS Tahun 2022 Lebih Besar Dibanding 2021

Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Muhammad Taufiq
Minggu, 17 April 2022 | 13:10 WIB
Menkeu Sri Mulyani Tegaskan Besaran THR PNS Tahun 2022 Lebih Besar Dibanding 2021
Menkeu Sri Mulyani dalam konfrensi pers virtualnya, Jumat (6/8/2021). [Tangkapan layar]

SuaraMalang.id - Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya. Hal ini disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia mengatakan, pada 2020 dan 2021 besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN dilakukan penyesuaian sesuai dengan fokus penanganan pandemi (kesehatan, pemulihan ekonomi, bantuan sosial).

Untuk saat ini akan diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum).

"Kemudian 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja," katanya dalam konferensi pers yang tayang di Youtube Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Sabtu (16/4/2022).

Baca Juga:Jadwal Pencairan THR PNS 2022 Sudah Jelas, Lalu Kapan Gaji ke-13 2022 Cair?

"Tahun 2020 THR hanya diberikan kepada aparatur negara tertentu (pejabat di bawah eselon 2), serta pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 hanya berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, dan tunjangan jabatan," katanya seperti dikutip dari timesindonesia.co.id jejaring media suara.com.

Sedangkan Tahun 2021, Sri Mulyani melanjutkan, ancaman Covid-19 masih sangat berat. Namun pemulihan ekonomi mulai berjalan yang disertai dengan perbaikan kondisi APBN.

"Oleh karena itu THR dan gaji ke-13 dibayarkan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan. Besaran THR dan gaji ke-13 adalah gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan melekat, dan tunjangan jabatan," ujarnya menambahkan.

Sri Mulyani mengatakan, ketentuan mengenai THR dan gaji ke-13 tahun ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. "THR 2022 diberikan kepada 1,8 juta ASN pusat, 3,7 juta ASN daerah, dan 3,3 juta pensiunan," kata Menkeu.

Menkeu mengungkapkan, kebijakan pemberian THR pada dasarnya telah ditampung dalam APBN Tahun Anggaran (TA) 2022, di mana anggaran untuk penyaluran THR sudah dialokasikan melalui:

Baca Juga:Tahun 2023, Menkeu Sri Mulyani Targetkan Defisit APBN Kembali di Bawah 3 Persen, Mampukah?

1. Kementerian/Lembaga dengan total sekitar Rp10,3 Triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri.

2. Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp15,0 Triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta

3. Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 Triliun untuk pensiunan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini