SuaraMalang.id - Syaiful Effendi, warga Kelurahan Purworejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan diringkus terkait kasus penipuan berkedok trading kripto. Guna meyakinkan korbanya, pelaku hanya bermodal laptop.
Kapolresta Pasuruan, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, penangkapan terhadap Syaiful berawal dari dua pelapor mengaku rugi Rp7 miliar.
“Pelaku berhasil menipu sebanyak 15 orang korban namun yang melaporkan kasus ini hanya dua orang dengan kerugian sebesar Rp7 miliar,” ujarnya mengutip dari Beritajatim.com, Kamis (14/4/2022).
Ia melanjutkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengincar para pengusaha maupun kontraktor. Bermodal laptop, Syaiful kemudian memamerkan kemampuan trading untuk meyakinkan calon mangsanya, sehingga tertarik untuk berinvestasi.
Baca Juga:4 Kontroversi Wirda Mansur, Dari Mulai Kripto Hingga Pendidikan
Dari hasil pamernya tersebut Syaiful juga memberi iming-iming akan mendapat keuntungan sebesar 7 persen sampai 10 persen dari modal awal yang korban berikan. Setelahnya pelaku mengajukan surat perjanjian guna meyakinkan kembali korban.
“Pelaku memamerkan keahliannya dalam hal trading yang sudah ada pada laptop tersangka. Kemudian guna meyakinkan korban pelaku memberi iming-iming sebesar 7-10 persen dari modal, lalu memberikan surat perjanjian,” lanjut Jauhari.
Akibat perbuatannya tersebut pelaku diamankan dengan pasal 378 KUHP atau 372 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun penjara. Tak hanya itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti laptop, 3 lembar tabungan bank, 3 buah atm bank, dan satu buah unit ponsel merek Samsung.