SuaraMalang.id - Polres Jember memanggil tiga orang saksi terkait kasus video porno wanita berinisial WD melakukan masturbasi.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dengan meminta keterangan pada sejumlah saksi lain. Sebab, terdapat alibi video tidak dibuat di daerah Jember.
"Ada alibi bahwa video itu, tidak diambil di Jember," paparnya mengutip Suaraindonesia.co.id, Kamis (7/4/2022).
Ia melanjutkan, penyidik tidak bisa serta merta menentukan tersangka kasus video porno tersebut. Dalam penyelidikan, menurutnya, juga memerlukan keterangan ahli ITE. Tujuannya mengetahui secara jelas, lokasi, tempat dan alat yang digunakan saat merekam video.
Baca Juga:Gelas 'Bersarang' di Tubuh Pria Jember Ini Diduga Faktor Kesengajaan, Motifnya Masih Buram
"Dalam penyelidikan ini perlu diketahui tempat dan waktunya, karena akan menentukan tempat pengadilan untuk mengadili nantinya," ujarnya.
Untuk itu, pihaknya melakukan penyidikan lebih lanjut, guna membuktikan apakah alibi yang dinyatakan benar atau tidak.
Jika video terbukti tidak diambil di wilayah Jember, maka Polres Jember tidak dapat memproses kasus dugaan pembuatan dan penyebaran video dewasa tersebut.
"Kalau terbukti bukan di Jember, kita tidak bisa proses. Maka dari itu, masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, warga Dusun Gumukkereng, Desa/Kecematan Ajung diresahkan dengan tersebarnya video syur seorang janda muda yang sedang mastrubasi.
Baca Juga:Gelas Kaca di Perut Nurlasiadi Berhasil Dikeluarkan Dua Dokter RSD Balung Jember
Bahkan video berdurasi 3 menit 17 detik tersebut, telah tersebar selama kurang lebih dua minggu dan ditonton oleh anak di bawah umur.
Warga yang resah kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Jember, Senin (4/4/2022).