SuaraMalang.id - Babak baru kasus video porno Dea OnlyFans. Berdasar hasil penyidikan Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro, terungkap fakta baru kasus pornografi tersebut.
Ya, polisi mengungkap ada seorang komedian terkenal di Indonesia berinisial M yang menjadi salah satu pembeli konten video dan foto Dea. Komedian M ini membeli secara langsung ke Dea.
Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya yang dalam waktu dekat akan memeriksa komedian berinisial M tersebut.
Pemeriksaan dilakukan kepada M untuk mendalami ada atau tidaknya keterlibatan dalam menyebarkan video porno Dea OnlyFans.
Baca Juga:Komedian M Beli 76 Video Porno dan Foto Tanpa Busana Dea Onlyfans, Berapa Harganya?
"Nanti kita akan lihat apakah yang bersangkutan ikut menyebarkan atau bagaimana. Nanti akan kita panggil yang bersangkutan untuk diperiksa lebih dahulu," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (5/4/2022).
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Kombes Pol Auliansyah Lubis, total ada 76 foto dan video Dea OnlyFans tanpa busana yang dibeli M.
Ia menambahkan, jika folder yang disimpan dalam Google Drive itu dibeli M langsung dari Dea OnlyFans. Meski begitu, penyidik masih mendalami nilai jual daripada folder tersebut.
"Beli langsung dari Dea. Di dalam Google Drive itu ada 76 video. Dan beberapa gambar-gambar tanpa busana," katanya.
Sebelumnya, Dea ditangkap di kawasan Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) silam. Dia kemudian dibawa polisi dan tiba di Polda Metro Jaya pada Jumat (25/3/2022) sore.
Baca Juga:Heboh Komedian M Beli Video Syur Dea OnlyFans, Instagram Marshel Widianto Digeruduk Warganet
Ia terlihat mengenakan baju model crop top lengan panjang warna hijau mint, celana panjang cokelat, dan masker. Setibanya di Polda Metro Jaya dia bergegas masuk ke gedung pemeriksaan.
Sebelumnya, dalam perkara tersebut, Dea OnlyFans telah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski berstatus tersangka, Dea tidak ditahan dan hanya diminta wajib lapor sepekan dua kali pada Senin dan Kamis.
Belakangan, penyidik menyebut Dea meraup untung hingga Rp 20 juta per bulan. Keuntungan tersebut diperoleh dari video syur yang diunggahnya ke platform OnlyFans.
Dea dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 Ayat (1) Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 Ayat (2) Juncto Pasal 30 dan atau Pasal 8 Juncto Pasal 34 dan atau Pasal 9 Juncto Pasal 35 dan atau Pasal 10 Juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.