SuaraMalang.id - Pemuda berinisial MIL (20) asal Desa Jambewangi, Kecamatan Sempu, Kabupaten Banyuwangi nekat membawa kabur santriwati yang masih di bawah umur, selama 19 hari.
Kapolsek Tegalsari AKP Pudji Wahyono mengatakan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban, bahwa putrinya dibawa kabur sejak 6 Maret hingga 25 Maret 2022.
Korban, lanjut dia, dibawa kabur ke rumah teman MIL di Desa Jambesari, Kecamatan Sempu. Kemudian, pada 9 Maret 2022, korban mengalami tindakan pencabulan.
"Pelaku mengakui perbuatannya, ia membawa kabur korban yang saat itu menjadi santriwati di salah satu pondok di Kecamatan Tegalsari," kata AKP Pudji mengutip Suarajatimpost.com, Selasa (5/4/2022).
Baca Juga:Jadwal Sholat dan Imsakiyah Wilayah Malang, Jember dan Banyuwangi, Selasa 5 April 2022
Kekinian, MIL telah ditahan di mapolsek setempat. Polisi juga mengantongi sejumlah barang bukti tindakan asusila tersebut.
"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal pasal 81 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan pasal 332 KUHP," tandasnya.