"Karena di Muktamar Samarinda pada 2018 juga ada satu keputusan bahwa untuk sejawat Dokter Terawan ini, kalau tidak ada indikasi itikad baik, mungkin bisa diberikan pemberatan untuk sanksinya," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan (Menkes RI) Budi Gunadi Sadikin juga sudah menegaskan akan melakukan mediasi antara Terawan dan IDI. Menurutnya, hal itu agar bisa segera diselesaikan dan tak ada yang dirugikan oleh kedua belah pihak.