Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta

Lantaran sakit hari, seorang pria asal Gresik Jawa Timur bernama Putut Prasetyo (33) membobol brangkas toko milik bosnya di Mojokerto.

Muhammad Taufiq
Kamis, 24 Maret 2022 | 18:52 WIB
Sakit Hati, Seorang Pegawai Bobol Brankas Bosnya di Mojokerto Lalu Bawa Kabur Harta Rp 146 Juta
Pelaku perampokan di Mojokerto Jawa Timur [Foto: Suarajatimpost]

SuaraMalang.id - Lantaran sakit hari, seorang pria asal Gresik Jawa Timur bernama Putut Prasetyo (33) membobol brangkas toko milik bosnya di Mojokerto.

Dalam aksinya, Putut mengajak serta kawannya bernama Susilo (36) dan Bibit Samiaji (29). Ketiga komplotan pencuri ini berhasil membawa kabur harta benda si bos dengan total sekitar Rp 146 juta.

Si bos bernama Heri Santoso (76) segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian setempat. Polisi lantas membekuk para pelaku dan menahannya.

Seperti dijelaskan Kapolres Mojokerto AKBP Apip Ginanjar, peristiwa ini terjadi pada Senin (14/03/2022). Lokasi pembobolan di Toko Sumber Abadi.

Baca Juga:Malang Nian Pasutri Asal Kediri, Tewas Terlindas Truk Gandeng di Bypass Mojokerto

"Dari tangan tersangka, berhasil diamankan uang sisa hasil kejahatan senilai Rp 12 Juta, kalung emas sebesar 10 gram. Yang lebih mengejutkan ternyata ada 83 gram Sabu dan 19.000 pil Double L yang ikut diamankan bersama tersangka," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com jejaring media suara.com, Kamis (24/03/2022).

Untuk kronologisnya, peristiwa itu bermula saat para karyawan toko Sumber Abadi masuk untuk melakukan aktitivitas seperti biasa.

Betapa kagetnya, ketika karyawan masuk ke dalam nampak meja kasir nampak berantakan dan acak-acakan. Saat itu brankas dalam kondisi terbuka dan ada bekas congkelan.

Menurut Apip, berdasarkan pengakuan tersangka Bibit dan Putut, barang haram (Pil Double L dan Sabu) itu didapatkan dari warga binaaan berinisial M yang saar ini berada di Lapas Madiun.

"Kami akan terus mengembangkan dan mendalami kasus narkoba ini. Tersangka menghabiskan uang hasil pencurian ini untuk judi sabung ayam dan mantap-mantap (berhubungan badan)," ujarnya menambahkan.

Baca Juga:Jaksa Hadirkan Dua Saksi di Luar BAP Kasus Aborsi Novia Widyasari, Kuasa Hukum Randy Bagus Layangkan Protes

"Tersangka kami kenakan pasal pencurian dengan pemberatan pasal 363 ayat KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, sedangkan untuk narkoba kita kenakan pasal 114 ayat 2 UU Narkotika serta pasal 196 dan 197 UU Kesehatan dengan ancaman 15 tahun penjara," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini