SuaraMalang.id - Kepolisian Probolinggo bakal melakukan pengecekan soak banyaknya laporan terkait penjualan minyak goreng secara online di tengah kondisi kelangkaan minyak saat ini.
Seperti disampaikan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, saat ini polisi akan melakukan pengecekan apakah persoalan itu masuk dalam kategori penimbunan atau tidak.
Jika hal tersebut masuk dalam kategori penimbunan, polisi akan melakukan tindakan tegas terhadap para penjual online tersebut.
"Terkait yang online (jualan minyak goreng online) nanti kita akan cek, itu masuk kategori penimbunan atau tidak, selama dalam jalur batasan stok opnam untuk pendistribusian saya rasa tidak ada masalah," ujar Arsya, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Minggu (20/03/2022).
Baca Juga:HET Minyak Goreng Dicabut, Penjual Makanan di Tanjungpinang Mulai Naikkan Harga
Arsya menjelasakan, jika toko dengan pelayanan mandiri, memang mengalami keterlambatan stok minyak goreng, karena menunggu pengiriman dari pusat.
"Untuk ritel modern, karena dia menunggu pengiriman dari pusat, mungkin jadinya agak terlambat," katanya menambahkan.
Dan sedangkan untuk minyak curah, sebelum pemerintah memberlakukan harga eceran tertinggi (HET) menjadi Rp. 11 ribu per liter, di pasar masyarakat sudah membeli dengan harga Rp. 18 ribu per liter.
"Jika harus dijual Rp 11 ribu per liter, dia kan rugi tujuh ribu per liter. Itu mungkin penyebab mereka menahan barang, menunggu harga eceran tertinggi ini dicabut atau tidak," katanya menegaskan.
Baca Juga:Stok Minyak Goreng Melimpah Setelah Harganya Naik, Dedi Mulyadi Singgung Kemungkinan Ada Peran Mafia