Pengusaha Muda Pemilik Rans Cilegon FC Rudy Salim Bakal Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Investasi Binomo Indra Kenz

Rudy Salim, pemilik Prestige Motor dan juga pemilik Rans Cilegon FC akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 18 Maret 2022 | 10:25 WIB
Pengusaha Muda Pemilik Rans Cilegon FC Rudy Salim Bakal Diperiksa Terkait Kasus Penipuan Investasi Binomo Indra Kenz
Pengusaha Rudy Salim [Suara.com/Adiyoga Priyambodo]

SuaraMalang.id - Rudy Salim, pemilik Prestige Motor dan juga pemilik Rans Cilegon FC akan diperiksa oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Ia bakal diperiksa terkait kasus penipuan investasi opsi biner Binomo dengan tersangka Indra Kenz hari ini, Jumat (18/03/2022).

Sebelumnya, pemeriksaan Salim dijadwalkan Senin (14/3), namun yang bersangkutan tidak hadir dan minta dijadwalkan ulang Jumat. Sekitar pukul 09.30 WIB, dia tiba di kantor polisi untuk memenuhi panggilan penyidik.

"Iya (Rudy Salim) terjadwal (periksa) hari ini," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Whisnu Hermawan hari ini.

Baca Juga:Penuhi Panggilan Polisi Terkait Kasus Indra Kenz, Rudy Salim Tampil Rapi dan Bergaya

Pemeriksaan Salim terkait pembelian tiga mobil mewah oleh Indra Kesuma. Mobil itu antara lain Lamborghini Huracan LP 580 2 (RWD) 2018 berwarna merah dan mobil Rolls-Royce Phantom Coupe yang masing-masing seharga Rp 9 miliar serta mobil mewah Toyota seharga Rp 2,7 miliar.

Dalam perkara ini, sebanyak 14 korban telah diperiksa. Berdasarkan berita acara pemeriksaan, korban mengalami kerugian Rp 25,6 miliar.

Penyidik telah menyita aset Indra Kenz dengan nominal sementara Rp 43,5 miliar dari total aset yang akan disita Rp 57,2 miliar. Aset tersebut berupa kendaraan mewah, sejumlah bangunan, apartemen dan rekening bank.

Ia dijerat pasal berlapis, yakni pasal 45 ayat (2) juncto pasal 27 ayat 2 dan atau pasal 45 A ayat (1) juncto 28 ayat 1 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ancamannya enam tahun penjara.

Selain itu, pasal 3, pasal 5, dan pasal 10 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 KUHP ancaman penjara empat tahun. ANTARA

Baca Juga:8 Potret Tiffani Kosasih Istri Rudy Salim, Jarang Tersorot di Instagram Suami

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini