BPET MUI Dorong Pembaruan Fatwa Muat Hukum Bagi Ummat Islam Indonesia yang Inkari Konsensus Nasional

Untuk memperkuat moderasi beragama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) didorong agar memperbarui fatwa ulama soal hukuman bagi ummat Islam yang mengingkari konsensus nasional.

Muhammad Taufiq
Sabtu, 12 Maret 2022 | 17:17 WIB
BPET MUI Dorong Pembaruan Fatwa Muat Hukum Bagi Ummat Islam Indonesia yang Inkari Konsensus Nasional
Kantor Majelis Ulama Indonesia (Suara.com/Stephanus Aranditio)

SuaraMalang.id - Untuk memperkuat moderasi beragama, Majelis Ulama Indonesia (MUI) didorong agar memperbarui fatwa ulama soal hukuman bagi ummat Islam yang mengingkari konsensus nasional.

Hal ini disampaikan Ketua Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme Majelis Ulama Indonesia (BPET MUI) Muhamad Syauqillah. Ia menjelaskan, upaya itu merupakan bagian dari usulan solusi deradikalisasi dan pencegahan terorisme.

"Untuk penguatan moderasi beragama, BPET MUI menyodorkan pembaruan fatwa. Kami melihat upaya mencari solusi, deradikalisasi, dan pencegahan (terorisme) harus sampai pada persoalan hulu, yakni ideologi," kata Syauqi seperti dikutip dari Antara, Sabtu (12/03/2022).

"Salah satu yang kami coba dorong adalah bagaimana hukum seorang Muslim, karena ini fatwa mengikat umat Islam, hukumnya mengingkari konsensus nasional kebangsaan kita (Pancasila, Proklamasi, Kemerdekaan, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika). Kami bisa saja merekomendasikan itu haram," katanya menambahkan.

Ia mengemukakan hal tersebut saat menjadi pembicara dalam webinar nasional Pengurus Besar Ikatan Kekeluargaan Mahasiswa/Pelajar Indonesia (Ikami) Sulawesi Selatan bertajuk "Titik Temu: Moderasi Beragama dan Kebangsaan bagi Kalangan Millenial", seperti dipantau di Jakarta, Sabtu (12/03/2022).

Di samping itu, ujarnya melanjutkan pembaruan fatwa tersebut juga merupakan wujud upaya dalam merespons dinamika organisasi dan tindakan terorisme di Indonesia.

Baca Juga:Tak Ingin Ditinggalkan, MUI Minta PBNU Perbolehkan KH Miftachul Akhyar Rangkap Jabatan

Lebih lanjut, menurut Syauqillah, fatwa yang ditetapkan MUI sejauh ini, yaitu Fatwa Nomor 3 Tahun 2004 sebatas memuat mengenai keharaman terorisme dalam bentuk bom bunuh diri dan pengertian jihad.

Ia mengatakan belum ada fatwa dari MUI yang memuat hukum bagi Muslim jika mengingkari konsensus nasional.

"Isinya (Fatwa MUI Nomor 3 Tahun 2004), menurut hemat saya, ada dua, yaitu keharaman terorisme dalam bentuk bom bunuh diri dan pengertian jihad. Ini menjadi poin penting dalam fatwa tersebut," kata Syauqillah.

Pada kesempatan yang sama, Syauqillah mengimbau kepada masyarakat Indonesia, terutama generasi muda, untuk senantiasa mengantisipasi terjerumusnya mereka ke dalam pola rekrutmen organisasi terorisme, baik secara langsung maupun daring melalui propaganda di media sosial. ANTARA

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini