Buntut Pencopotan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, 10 Orang Dipolisikan

Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menjelaskan, asal muasal perwakafan tanah yang telah dibangun masjid tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Maret 2022 | 08:36 WIB
Buntut Pencopotan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, 10 Orang Dipolisikan
Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dirobohkan, Camat Sebut untuk Kondusifitas. [Tangkapan layar Twitter]

"Pengrusakan itu menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata," ujarnya.

Pihaknya juga meminta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam oencopitan papan nama Muhammadiyah untuk segera mengembalikan dan memasangnya kembali seperti semua.

"Kami meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengrusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula," tandasnya.

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi 

Baca Juga:Aktivis Banyuwangi Kecam Aksi Perobohan Papan Nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Dianggap Tindakan Persekusi dan Arogan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini