"Pengrusakan itu menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata," ujarnya.
Pihaknya juga meminta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam oencopitan papan nama Muhammadiyah untuk segera mengembalikan dan memasangnya kembali seperti semua.
"Kami meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengrusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula," tandasnya.
Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi