Buntut Pencopotan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, 10 Orang Dipolisikan

Ketua tim advokat dan penasehat hukum PWM Muhammadiyah Jatim, Masbuhin menjelaskan, asal muasal perwakafan tanah yang telah dibangun masjid tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Maret 2022 | 08:36 WIB
Buntut Pencopotan Plang Muhammadiyah di Masjid Al-Hidayah Banyuwangi, 10 Orang Dipolisikan
Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dirobohkan, Camat Sebut untuk Kondusifitas. [Tangkapan layar Twitter]

"Dari fakta dan bukti hukum tersebut, maka menjadi jelas dan terang benderang, kalau tanah wakaf peruntukkan dan pengelolaannya berada pada tangan Muhammadiyah. Demikian pula menjadi sah menurut hukum apabila Muhammadiyah memasang Papan Namanya diatas tanah wakaf yang dimiliki dan dikelolanya sebagai identitas kepemilikan, pengelolaan dan simbol kehormatan Muhammadiyah," ujarnya.

Dia menyebut, setelah semuanya gamblang dan kondusif, peristiwa pencopotan plang Muhammadiyah pada tangga 22 Februari 2022 dianggap telah mencederai keharmonisan yang telah lama terbangun. 

Dari hasil analisis berdasarkan fakta dan dasar hukum, Tim Advokat dan Penasehat Hukum PWM Jatim memilih jalur hukum sebagai tindak lanjut penyelesaian masalah.

"Malaporkan secara pidana dihadapan Ditreskrimum Polda Jatim kepada orang-orang yang telah melakukan Pengrusakan, menyuruh melakukan pengrusakan dan yang turut serta melakukan Pengrusakan sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP junto Pasal 170 KUHP, karena telah mengakibatkan keresahan dan kegaduhan ditengah masyarat dan warga Muhammadiyah," pungkasnya.

Baca Juga:Aktivis Banyuwangi Kecam Aksi Perobohan Papan Nama Muhammadiyah di Desa Tampo, Dianggap Tindakan Persekusi dan Arogan

Lebih lanjut, dia melakukan upaya gugatan secara perdata dihadapan Kepaniteraan Pengadilan Negeri Banyuwangi kepada semua pihak terkait perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan oleh oknum tersebut. 

"Pengrusakan itu menimbulkan kerugian bagi Muhammadiyah sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 1365 KUH Perdata," ujarnya.

Pihaknya juga meminta, kepada seluruh pihak yang terlibat dalam oencopitan papan nama Muhammadiyah untuk segera mengembalikan dan memasangnya kembali seperti semua.

"Kami meminta kepada pihak-pihak terkait yang telah melakukan pengrusakan dan merobohkan Papan Nama Milik Muhammadiyah tersebut untuk segera memasang dan mengembalikan lagi seperti keadaan semula," tandasnya.

Kontributor: Achmad Hafid Nurhabibi 

Baca Juga:Plang Muhammadiyah di Banyuwangi Dirobohkan dengan Alasan Kondusifitas, Warganet: Wah Gak Benar Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini