Keamanan Situs Srigading Malang Jadi Perhatian Serius, Ekskavasi Liar Bakal Dijerat Pidana

Pengamanan terhadap sejumlah temuan situs Srigading dilakukan agar benda-benda yang diperkirakan dibuat pada abad ke-10 Masehi itu tidak hilang dan tetap terjaga.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 28 Februari 2022 | 22:41 WIB
Keamanan Situs Srigading Malang Jadi Perhatian Serius, Ekskavasi Liar Bakal Dijerat Pidana
Sebuah relief relief berbentuk wajah yang menggunakan penutup kepala yang ditemukan pada saat proses ekskavasi tahap pertama oleh tim arkeolog Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Timur di Desa Srigading, Kecamatan Lawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Kamis (10/2/2022). [ANTARA/Vicki Febrianto]

"Kami sudah memasang papan larangan, tidak boleh ada ekskavasi liar, tidak boleh ada aktivitas menggunakan metal detector. Karena kalau penggalian liar ada sanksi pidananya," ujarnya.

Sementara itu, untuk sejumlah arca yang ditemukan di situs Srigading akan dilakukan proses restorasi terlebih dahulu oleh BPCB Jawa Timur. Tercatat ada tiga arca yang ditemukan pada situs tersebut yakni arca penjaga candi yakni Mahakala dan Nandiswara serta arca Agastya.

Situs Srigading pada awalnya dikenal dengan sebutan Cegumuk oleh warga sekitar, yang berarti sebuah gundukan. Situs tersebut ditemukan kurang lebih pada tahun 1985 dengan yoni dan sejumlah arca yang berada di atas gundukan tersebut.

Pada awal Februari 2020, BPCB Jawa Timur mulai melakukan ekskavasi gundukan tanah yang ada di tengah perkebunan tebu tersebut untuk memastikan bahwa ada bangunan bersejarah di lokasi tersebut.

Baca Juga:Penemuan Arca Agastya di Situs Srigading Malang Bakal Direstorasi Oleh Tim BPCB Jatim

Hingga ekskavasi tahap kedua, BPCB Jawa Timur telah memastikan bahwa bangunan itu merupakan sebuah candi yang menghadap ke arah timur atau Gunung Semeru dan dipergunakan untuk tempat peribadatan beraliran Hindu Siwaistis.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini