Namun demikian, saat didesak untuk menahan terdakwa Julianto Eka Putra, Supriyanto mengatakan jika saat ini kuasa menahan atau tidak sudah bukan lagi menjadi wewenang kejaksaan, namun menjadi wewenang pengadilan.
"Kami sudah menyelesaikan berkas perkara dan sudah kami serahkan ke majelis hakim,terkait penahanan itu sudah mejadi ranah majelis hakim,yang kita lakukan adalah untuk mengawal kasus ini dan menyakini kasus ini memiliki hasil akhir putusan yang sesuai," urainya.
Terkait penahanan menjadi tanggung jawab majelis hakim,Ariest Merdeka Sirait akan tetap menanyakan kenapa tidak ditahan .
"Yang jelas, kami besok akan tanyakan ke majelis hakim kenapa tidak ditahan, ini tetap kita kawal jangan sampai tersangka JEP bebas," katanya menandaskan.
Baca Juga:Sidang Lanjutan Kasus Kekerasan Seksual SMA SPI Batal Digelar Akibat Hakim Terpapar Virus Corona