Nur Hasan sebagai pemimpin padepokan bertanggung jawab terhadap kegiatan itu, karena menjadi pemrakarsa.
"Mulai dari awal yang bersangkutan berangkat dari rumah, hingga ritual doa yang dilakukan di tempat kejadian perkara, sampai tenggelamnya sebelas orang tersebut," kata Hery menegaskan.
Nur Hasan dijerat dengan pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun.