Terjadi Lagi di Jatim, 2 Ton Pupuk Bersubsidi Diselundupkan dari Banyuwangi ke Situbondo

Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi kembali terjadi di Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini terjadi di Banyuwangi dimana 2 ton pupuk diselundupkan ke Situbondo.

Muhammad Taufiq
Rabu, 16 Februari 2022 | 18:55 WIB
Terjadi Lagi di Jatim, 2 Ton Pupuk Bersubsidi Diselundupkan dari Banyuwangi ke Situbondo
Ilustrasi pupuk bersubsidi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Kasus penyelundupan pupuk bersubsidi kembali terjadi di Jawa Timur ( Jatim ). Kali ini terjadi di Banyuwangi dimana 2 ton pupuk diselundupkan ke Situbondo.

Kasus ini diungkap oleh Kepolisian Banyuwangi. Sebanyak 2 ton pupuk tersebut diangkut menggunakan pikap dan rencananya akan dijual ke Situbondo. Hal ini disampaikan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu.

Nasrun mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat adanya dugaan penyelewengan pupuk bersubsidi yang akan dikirim dari Banyuwangi ke Situbondo.

Usai mendapat laporan, tim Resmob langsung melakukan penyelidikan. Saat melakukan pengintaian di Jalan Sukowidi, Kecamatan Kalipuro, polisi mencurigai satu unit mobil pikap yang diduga mengangkut puluhan karung pupuk bersubsidi.

"Usai digeledah, kami menemukan pupuk bersubsidi yang terdiri dari 40 karung pupuk urea seberat 2 ton dan 10 karung pupuk jenis phonska tanpa dilengkapi dokumen," kata Nasrun, seperti dikutip dari Suaraindonesia.co.id jejaring media suara.com, Rabu (16/2/2022).

Polisi kemudian mengintrogasi sejumlah orang yang ada di mobil pikap ini. "Hasilnya puluhan karung pupuk tersebut rencananya akan dikirim ke wilayah Kabupaten Situbondo," jelas Nasrun.

Baca Juga:Probable Omicron Terindikasi Menyebar di Kabupaten Banyuwangi

Dalam pengungkapan ini, polisi langsung mengamankan tiga orang, masing-masing berinisial MT sebagai pemilik pupuk subsidi, SH sang sopir mobil pick up dan NA sebagai kernet.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan MT sebagai tersangka, sedangkan SH dan NA masih sebatas saksi," kata Nasrun.

Berdasarkan keterangan para saksi, pupuk subsidi ini diperoleh tersangka MT dari kios pupuk yang berada di Kelurahan/Kecamatan Kalipuro.

Berdasarkan keterangan pemilik kios, tersangka mengatasnamakan kelompok tani LMDH Rukun Makmur, untuk bisa bisa membeli pupuk subsidi tersebut dengan kuota besar.

"Tersangka ini merupakan ketua kelompok tani. Kepada kios, tersangka mengatakan pupuk subsidi tersebut untuk kebutuhan kelompok taninya mengingat jarak Lingkungan Sumbernanas dengan kios pupuk cukup jauh," kata Nasrun.

Rupanya itu hanya akal-akalan tersangka MT, karena pupuk bersubsidi tersebut dijual kembali oleh tersangka ke luar daerah. Hingga kini polisi terus melakukan pengembangan kasus, apakah ada pihak terkait yang ikut melakukan penyelewengan pupuk bersubsidi tersebut.

Baca Juga:Komplotan Penyelewengan Pupuk Bersubsidi di Indramayu Diciduk Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini