Bahaya! Kereta Kelinci atau Odong-odong Sekarang Dilarang Melintasi Jalan Raya Malang

Kebijakan tegas diambil untuk menertibkan kereta kelinci yang mulai banyak berkeliling di jalan raya Kota Malang.

Muhammad Taufiq
Rabu, 09 Februari 2022 | 21:08 WIB
Bahaya! Kereta Kelinci atau Odong-odong Sekarang Dilarang Melintasi Jalan Raya Malang
Kereta kelinci dilarang beroperasi di Malang [Foto: Beritajatim]

SuaraMalang.id - Kebijakan tegas diambil untuk menertibkan kereta kelinci yang mulai banyak berkeliling di jalan raya Kota Malang.

Sekarang kepolisian setempat melarang kereta kelinci melintasi jalan raya. Kebijakan itu guna mengantisipasi maraknya penggunaan alat transportasi yang tidak sesuai dengan spesifikasi, salah satunya kereta kelinci alias odong-odong.

Kasat Lantas Polres Malang, AKP Agung Fitransyah mengatakan sementara ini larangan baru sebatas imbauan. Namun bila ke depan nanti masih ada yang keluyuran maka akan ditindak.

Penertiban dilakukan oleh tim Keamanan dan Keselamatan Satlantas Polres Malang bersama dengan PT Jasa Raharja Perwakilan Malang dan Dishub Kabupaten Malang, Rabu (9/2/2022) hari ini. Tujuannya demi keselamatan masyarakat luas.

Baca Juga:Dinkes Kota Malang Catat Penambahan 354 Kasus Covid-19 dalam Sehari

"Kendaraan kereta kelinci yang marak di wilayah Kabupaten Malang rata-rata tidak sesuai spesifikasi," kata Agung seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Rabu (09/02/2022).

"Oleh karena itu, kami melalui Unit Kamsel memberikan imbauan dan pelarangan. Kedepan kita bersama tim gabungan juga akan melakukan penindakan apabila imbauan tidak diindahkan," ujarnya menambahkan.

Agung menegaskan, apabila terjadi sesuatu hal seperti kecelakaan lalu-lintas, hal itu sangat beresiko tinggi. Sebab laka akibat kereta kelinci ini, tidak bisa mendapatkan klaim asuransi Jasa Raharja.

Menanggapi hal itu, Kepala Cabang Jasa Raharja Perwakilan Malang Tri Edy Asmara menjelaskan, apabila jenis kendaraan kereta kelinci itu tidak memiliki izin operasional, dan tidak memenuhi standar keselamatan sesuai peraturan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Jasa Raharja juga menekankan, jika kendaraan sejenisnya mengalami kecelakaan lalu lintas, maka tidak bisa mencairkan klaim asuransi.

Baca Juga:Rencana Pengajian Alfian Tanjung di Sawojajar Malang Urung Sebab Ramai-ramai Ditolak Warga, Mediasi Buntu

"Harus jelas spesifikasi kendaraannya seperti yang terdaftar di kantor Samsat. Dalam artian Jasa Raharja bekerja berdasarkan aturan hukum yang berlaku," katanya menegaskan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini