Sambangi Banyuwangi, Kemenhub Minta Polisi Berantas Klinik Rapid Test Bodong

Kemenhub akan berkirim surat secara resmi kepada Polri untuk menangani praktik ilegal tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Februari 2022 | 21:03 WIB
Sambangi Banyuwangi, Kemenhub Minta Polisi Berantas Klinik Rapid Test Bodong
Ilustrasi rapid test. [Unsplash/medakit]

SuaraMalang.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen memberantas peredaran klinik rapid test antigen bodong atau ilegal di kawasan bisnis perjalanan.

"Kemarin juga yang di Merak, Bakauheni, juga banyak yang ditangkap. Jadi kalau sekarang masih ada yang bermain-main disini saya minta nanti kepolisian (menindak)," kata  Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi saat mengunjungi Banyuwangi seperti diberitakan Suarajatimpost.com jejaring Suara.com.

Budi melanjutkan, Kemenhub akan berkirim surat secara resmi kepada Polri untuk menangani praktik ilegal tersebut.

"Karena memang persyaratan penyeberangan sampai dengan sekarang masih harus ada rapid test antigen. Sehingga jika masih ada yang bermain-main, kita tertibkan. Sanksinya kalau itu pemalsuan pidana," tegasnya.

Baca Juga:Dua Pembuat Rapid Test Palsu di Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Dibekuk, Begini Modusnya

Sebagai informasi, Kamis lalu polisi berhasil menggrebek sebuah klinik rapid antigen di sekitar Pelabuhan Ketapang Banyuwangi. Klinik tersebut menerbitkan hasil rapid tanpa melakukan tes swab. Dalam kasus tersebut 2 orang petugas klinik ditetapkan sebagai tersangka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini