Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar Uang Hasil Korupsi

Sedangkan Wakil Kepala Bidang Sarana dan Prasarana SMKN 10 Malang inisial AR divonis 1 tahun 3 bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 08 Februari 2022 | 20:37 WIB
Kepala SMKN 10 Malang Divonis 3 Tahun 6 Bulan Penjara dan Diminta Kembalikan Rp 1,2 Miliar Uang Hasil Korupsi
Ilustrasi Korupsi SMKN 10 Malang. (pixabay.com)

Sementara AR peranannya adalah menjadi otak untuk mencari nama rekanan dalam proyek itu. Ada 11 perusahaan rekanan yang diajak kerjasama dalam pembangunan dan perawatan gedung dan ruangan sekolah itu.

Namun 11 rekanan itu tidak tahu menahu. Kedua terdakwa hanya meminjam nama perusahan rekanan itu dan hanha diberi bagian 2,5 persen bagian dari setiap proyek.

Total korupsi yang dilakukan keduanya pun mencapai sekitar Rp 1,2 miliar.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Perkara Korupsi BPOPP, Jaksa Tuntut Kepala SMKN 10 Malang Dipidana Lima Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini