SuaraMalang.id - Apa yang dilakukan pemuda ini tak pantas ditiru. Namanya Muhammad Taufik (21), warga Dusun Doropayung Desa Sekargadung Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Pemuda ini dibekuk kepolisian setempat setelah ketahuan menyimpan pil koplo. Diduga Ia mengonsumsi obat keras jenis Y. Oabt ini dikategorikan sebagai obat berbahaya.
Taufik dibekuk polisi saat sedang main PS di rental playstation, Kamis (03/02/2022). Hal ini disampaikan Kasi Humas Polres Pasuruan Kota AKP Kamarudin.
Polisi membekuknya setelah mendapat laporan dari warga kalau Taufik diduga menyalahgunakan obat keras pil koplo jenis Y.
Baca Juga:Politisi PKB Dicecar 17 Pertanyaan Terkait Dugaan Korupsi BOP di Kabupaten Pasuruan
"Sekitar jam 22.04 wib petugas melakukan penangkapan Muhammad Taufik di area tempat rental Play Station di kampungnya," ujar Kamarudin, seperti dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com.
Pelaku mencoba menyembunyikan pil koplo jenis y tersebut di dalam bungkus rokok miliknya. Ketika dibuka, petugas mendapati ada ratusan pil koplo jenis y yang tersimpan didalam bungkus rokok tersebut.
Setelahnya, Muhammad Taufiq (21) langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami menemukan Pil logo Y warna putih berjumlah 110 butir. Setelah kami grebek, tersangka langsung kami bawa di Mapresta Pasuruan Kota," katanya menegaskan.
Baca Juga:Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Pemotongan BOP