SuaraMalang.id - Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Sa’ad Muafi diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Jumat (4/2/2022). Politisi Partai PKB ini dimintai keterangannya terkait dugaan korupsi BOP (bantuan operasional penyelenggaraan) untuk pondok pesantren (ponpes) dan madrasah diniyah (madin).
Sa'ad menjelaskan, dirinya dipanggil sebagai saksi penerima dana BOP di ponpes miliknya sebesar Rp 25 juta. Sekitar 17 pertanyaan dilontarkan penyidik dari kejaksaan.
“Pertanyaannya masih seputar dapat dari mana bantuan itu, dan sebagainya,” ucap Sa’ad mengutip dari Beritajatim.com.
“Pertanyaannya tidak banyak, dan sebenarnya tidak lama. Cuma antrenya yang lama,” tambahnya.
Sementara, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pasuruan, Denny Saputra menjelaskan, Sa’ad berstatus sebagai saksi karena lembaganya adalah penerima bantuan. Penyidik memerlukan informasi dari yang bersangkutan.
“Kebetulan lembaganya menerima bantuan. Maka kami perlu memeriksanya untuk mendapatkan informasi di lapangan. Yakni, terkait teknis penyalurannya hingga indikasi pemotongan bantuan tersebut di tingkat bawah,” urai Denny.
Denny mengakui, saat ini hanya itu yang bisa disampaikan kejaksaan. Sebab semuanya masih dalam proses penyidikan. Ia berjanji akan menyampaikan detail saat waktu rilis nanti.
“Insya Allah dalam waktu dekat, kami akan merilis siapa saja tersangka dalam kasus pemotongan BOP ini. Yang jelas, kami masih perlu pendalaman dan mempercepat penghitungan kerugian negara,” tutupnya.
Baca Juga:Kasus Suap Rahmat Effendi, Sekda Reny Hendrawati hingga 2 Lurah di Bekasi Diperiksa KPK Hari Ini