Kepepet Bayar Rumah Kontrakan, Satpam Pengadilan Negeri Kepanjen Curi Uang Koperasi

Total uang yang digondol EG mencapai Rp 10 juta. Uang tersebut tersimpan di salah satu ruang di kantor PN Kepanjen dan kebetulan tidak terkunci.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 03 Februari 2022 | 22:14 WIB
Kepepet Bayar Rumah Kontrakan, Satpam Pengadilan Negeri Kepanjen Curi Uang Koperasi
Ilustrasi pencurian, pencuri, Kepepet Bayar Rumah Kontrakan, Satpam Pengadilan Negeri Kepanjen Curi Uang Koperasi. [Envato Elements]

Sebelumnya diberitakan, Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas 1B kehilangan sejumlah uang. Uang tersebut merupakan uang simpanan koperasi Pengadilan Negeri Kepanjen yang berasal dari angsuran pinjaman pegawai.

Awal mula hilangnya uang tersebut diketahui saat penanggungjawab koperasi waktunya laporan pada 17 Januari 2022 lalu. Saat itulah, pihak Pengadilan Negeri mengetahui adanya selisih angka dalam catatan keuangan dengan nilai uang yang disetorkan.

Pasca itu, pihak Pengadilan Negeri Kepanjen Kelas B1 meminta bantuan pihak kepolisian untuk menyelidiki kemana hilangnya uang tersebut. Sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV dan berkas administrasi dibawa pihak kepolisian untuk kebutuhan penyelidikan.

Baca Juga:Persiapan Pemkot Malang Antisipasi Gelombang Tiga Covid-19, Siapkqn RS Rujukan dan Bentuk Isoter Kembali

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini