Ancamannya hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 miliar.
Menurut catatan ANTARA, kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Pamekasan dengan tersangka seorang habib berinisial YS kali ini merupakan kasus kedua. Kasus serupa dengan tersangka MA. Korbannya anak berusia 14 tahun, sedangkan pelakunya merupakan tetangganya.