Pembangunan Kayutangan Heritage Kota Malang, MCW Sebut Terjadi Penyalahgunaan Program Kotaku hingga Boros Anggaran

Pemkot Malang dianggap telah melakukan salah guna Program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh)

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 02 Februari 2022 | 11:51 WIB
Pembangunan Kayutangan Heritage Kota Malang, MCW Sebut Terjadi Penyalahgunaan Program Kotaku hingga Boros Anggaran
Tampilan baru kawasan Kayutangan Heritage, Kota Malang. [Foto: Rizky Kurniawan Pratama/TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Proyek pembangunan Kayutangan Heritage dinilai terjadi penyalahgunaan program Kota tanpa kumuh (Kotaku). Alhasil, Pemerintah Kota Malang dituding tidak mencerminkan keadilan.

Hal itu diungkap Malang Corruption Watch (MCW) dalam rilis bertajuk Pembangunan Kayutangan Cermin Ketidakadilan Pemkot Malang, Rabu (2/2/2022).

Kawasan Kajoetangan di jalan Basuki Rahmat Kota Malang mengalami perubahan beberapa bulan belakangan. Lantaran Pemkot Malang hendak menghidupkan perekonomian masyarakat sebagaimana tertuang dalam RPJMD pada salah satu poin dari 6 konsep pembangunan Malang masa mendatang, yakni Malang City Heritage. Mengingat tujuan ini masyarakat tentu mendukung dan berharap akan membawa dampak baik bagi perekonomian dan tata kota.

Berdasarkan penelusuran MCW dari berbagai sumber, pembangunan Kajoetangan heritage dilaksanakan tiga tahap. Pertama, tahap yang anggarannya bersumber dari Kementerian PUPR sebesar Rp 23 miliar yang digunakan untuk mengganti aspal jalan jadi pavling. Kemudian tahap kedua anggarannya bersumber dari APBD 2021 sebesar Rp 3,6 miliar untuk pengadaan lampu hias, sementara tahap tiga direncanakan dalam APBD 2022 sebesar Rp 6 miliar untuk perbaikan trotoar. Jika ditotal pembangunan kawasan Kajoetangan menelan anggaran yang cukup besar yakni Rp 32,6 miliar.

Baca Juga:Viral Ornamen Lampu Hias di Kayutangan Heritage, Begini Penjelasan Pemkot Malang

"Pertanyaannya, apakah dengan anggaran besar tersebut beriringan dengan manfaat yang dirasakan oleh publik? Agaknya melihat respon masyarakat Kota Malang pembangunan ini tidak sesuai ekpektasi publik. Kebijakannya terkesan dipaksakan, boros anggaran dan bernuansa tidak adil," kata Divisi Riset MCW Janwan Tarigan.

Janwan Tarigan melanjutkan, pernyataan bahwa kebijakan terkesan boros anggaran dan tidak adil tersebut bukan tanpa alasan. 

Dijelaskannya, Pemkot Malang dianggap telah menyalahgunakan Program KOTAKU (Kota Tanpa Kumuh). Anggaran sebesar Rp 23 miliar dari Kementerian PUPR merupakan alokasi belanja untuk program KOTAKU. Target program ini jelas untuk permukiman kumuh.

Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR No.177/KPTS/M/2021 Tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat, ada lima kecamatan di Kota Malang yang mendapat bantuan dari program KOTAKU. Rinciannya, Kecamatan Blimbing (kelurahan Blimbing, Bunulrejo, dan Purwantoro), Kecamatan Kedungkandang (Kelurahan Bumiayu, Cemorokandang, Lesanpuro, Sawojajar), Kecamatan Klojen (Kelurahan Rampal Celaket), Kecamatan Lowokwaru (Kelurahan Ketawanggede, Merjosari, dan Jatimulyo), dan Kecamatan Sukun (Kelurahan Bandung Rejosari, Gadang, Karang Besuki, Kebonsari, dan Sukun).

"Tidak ada nama Jalan Basuki Rahmat yang berada di Kelurahan Kiduldalem dalam dokumen target program KOTAKU," sambungnya.

Baca Juga:Wajah Baru Kayutangan Heritage Kota Malang Mulai Tampak

Adapun kriteria permukiman kumuh sesuai Permen PUPR No. 14 Tahun 2018 di antaranya: ketidakteraturan bangunan, kualitas bangunan yang tigak memenuhi syarat, kualitas permukaan jalan lingkungan buruk, akses aman air minum tidak tersedia, drainase lingkungan tidak tersedia atau kualitas drainase lingkungan buruk, sistem pengelolaan air limbah tidak memenuhi persyaratan teknis, prasarana dan sarana air limbah tidak memenuhi syarat teknis, sarana dan prasarana proteksi kebakaran tidak tersedia, dan lainnya.

Tujuan umum program KOTAKU ini adalah meningkatkan akses terhadap infrastruktur dan pelayanan dasar di permukiman kumuh perkotaan dan mencegah timbulnya permukiman kumuh baru dalam rangka untuk mendukung terwujudnya permukiman perkotaan yang layak huni, produktif, dan berkelanjutan.

"Berdasarkan kriteria tersebut tentu dapat kita simpulkan bahwa kawasan Kajoetangan tidak memenuhi kriteria," sambung dia.

Ia menambahkan, kawasan lain seperti di sepanjang sungai Brantas Muharto jelas lebih sesuai kriteria dan membutuhkan program KOTAKU. Sebagaimana diketahui pasca banjir yang terjadi di permukiman warga sepanjang aliran sungai Brantas Muharto, ada banyak rumah warga terdampak bencana longsor akibat plengsengan sungai yang rusak bahkan hancur, akan tetapi hingga saat ini tak kunjung mendapat perhatian serius dari Pemkot Malang memberi perlindungan sosial bagi rakyatnya.

"Kebijakan Pemkot Malang dalam pembangunan kawasan Kajoetangan dari program KOTAKU tersebut terlalu dipaksakan Pemkot Malang. Sekaligus memperlihatkan tidak ada keberpihakan Pemkot bagi masyarakat yang lebih membutuhkan, sering kita sebut dengan keadilan sosial (Baca: Sila ke-5 Pancasila)," ujarnya.

Menyikapi hal tersebut di atas, MCW mendesak Pemkot Malang agar menggunakan uang rakyat untuk kepentingan publik yang menerapkan asas keadilan sosial. Blunder pembangunan ini menunjukkan jika Pemkot Malang tidak melibatkan partisipasi publik dalam pembuatan kebijakan. Akibatnya kebijakan tidak sesuai kebutuhan masyarakat dan terkesan hanya demi memenuhi ambisi Pemkot dalam memenuhi target pembangunan daerah bahkan dengan menyalahi peraturan yang berlaku.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Ingin dapat update berita terbaru langsung di browser Anda?