Kantor Imigrasi Malang Setop Layanan Akibat Lima Pegawai Positif COVID-19

Lima orang karyawan Kantor Imigrasi Malang yang terpapar Virus Corona saat ini tengah menjalani isolasi mandiri.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 31 Januari 2022 | 18:04 WIB
Kantor Imigrasi Malang Setop Layanan Akibat Lima Pegawai Positif COVID-19
Ilustrasi Covid-19 Kantor Imigrasi Malang. [Foto: Antara]

SuaraMalang.id - Sejumlah lima pegawai Kantor Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Malang, Jawa Timur, dinyatakan positif COVID-19. Alhasil, layanan untuk masyarakat dihentikan untuk sementara waktu.

Kasi Informasi Teknologi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Malang, Joko Widodo mengatakan, penghentian layanan dilakukan merespon lima orang pegawai terkonfirmasi positif COVID-19.

Menurutnya, dari lima orang karyawan Kantor Imigrasi Malang yang terpapar Virus Corona saat ini tengah menjalani isolasi mandiri. Para pasien tersebut, dilaporkan ada yang mengalami gejala ringan dan tanpa gejala.

"Dengan mempertimbangkan adanya lima karyawan yang dinyatakan positif, kantor kita tutup," kata Joko seperti diberitakan Antara, Senin (31/1/2022).

Baca Juga:20 Siswa dan 8 Guru Terpapar Covid-19, PTM di Kota Bekasi Tetap Dilanjutkan

Dijelaskannya, penutupan sementara layanan keimigrasian dilakukan mulai 31 Januari hingga 1 Februari 2022.

Sedangkan pada 2 Februari, rencananya seluruh karyawan Kantor Imigrasi Malang menjalani tes antigen untuk melacak penyebaran virus corona.

Selama Kantor Imigrasi Malang ditutup, lanjutnya, para karyawan akan melaksanakan work from home (WFH). Selain itu, ruangan yang ada pada kantor tersebut juga akan dilakukan sterilisasi dengan menyemprotkan desinfektan.

"Tracing swab antigen pada seluruh karyawan akan dilakukan pada 2 Februari 2022," ujarnya.

Ia menambahkan bagi masyarakat yang melakukan permohonan layanan keimigrasian pada 31 Januari 2022 akan dilayani pada 2 Februari. Seluruh layanan keimigrasian yang seharusnya dilakukan pada 31 Januari akan dijadwal ulang pada 2 Februari 2022.

Baca Juga:Penularan Tinggi, Puncak Kasus Omicron di Indonesia bisa 6 Kali Lipat Lebih Banyak dari Delta

"Kepada pemohon pelayanan keimigrasian yang sudah mendapatkan antrean pada tanggal 31 Januari, akan dilayani pada hari Rabu, 2 Februari 2022, termasuk yang sudah melakukan pembayaran akan dijadwalkan ulang," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini