SuaraMalang.id - Dalam sehari dua kasus penipuan online dengan mencatut e-commerce diungkap kepolisian di Jawa Timur. Kasus pertama di Trenggalek.
Polisi menangkap seorang pemuda asal Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan berinisial YP. Ia diduga menjadi pelaku penipuan dengan modus menawarkan hadiah dari salah satu situs pasar daring secara lintas wilayah se-Indonesia.
"Kasus ini kami ungkap setelah korbannya yang merupakan warga Trenggalek, melapor telah menjadi koran penipuan dan ATM-nya dibobol oleh pelaku," kata Kapolres Trenggalek AKBP Dwiasi Wiyatputera di Trenggalek, Jumat (28/01/2022).
Disebutkan, ada dua warga Trenggalek yang telah terjebak skema penipuan YP. Mereka tergiur dengan iming-iming program hadiah uang kembali yang disampaikan pelaku dengan dalih perwakilan salah satu pasar daring.
Baca Juga:Ipsos: e-Commerce Majukan UMKM Indonesia, Shopee Disebut Paling Berandil
Begitu tertarik tawaran pelaku, tanpa sadar kedua korban memberikan nomor rekening berikut kode on-time password (OTP) sehingga YP leluasa membobol isi rekening pribadi mereka.
Menurut kapolres, total kerugian diperkirakan lebih dari Rp 20 juta. Pelaku terlebih dahulu menghubungi nomor korban yang diperolehnya secara acak dengan cara membobol sebuah akun situs pasar daring.
Kepada kedua korban, YP mengaku sebagai perwakilan dari sebuah situs pasar daring tersebut untuk memberikan hadiah atau promo.
"Dan mengatakan bahwa korban mendapatkan 'cash back' senilai Rp 2 juta dari itu (situs pasar online) tadi. Kemudian pelaku mengarahkan lewat mana uang itu akan ditransfer," imbuhnya.
Dwiasi menyebut, rupanya itu hanya sebagai modus YP. Setelah meminta nomor rekening korban, YP secara diam-diam mengakses dari rumahnya secara ilegal.
Baca Juga:Survei: Fesyen dan aksesoris Kategori Paling Laris di e-Commerce Indonesia
"Sehingga akun (situs pasar daring) dan transaksi ATM mobile bisa dikuasai oleh pelaku. Kemudian uang yang ada dalam rekening hingga akun (situs pasar daring) itu dibuat kepentingan pribadi," ungkap Dwiasi.
Selain itu, rupanya data milik korban yang sudah dibobol oleh pelaku digunakan untuk akad meminjam uang ke pinjaman daring hingga kedua korban mengalami kerugian puluhan juta rupiah.
"Kami langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku di rumahnya. Pengakuannya belajar otodidak dan masih beraksi sekitar sebulan, namun kami masih mendalaminya," katanya.
"Kami imbau kepada masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap segala bentuk tindak kejahatan," ucapnya.
Penipuan Pinjol catut Tokopedia
Peristiwa kedua terjadi di Probolinggo Jawa Timur. Kali ini korbannya seorang emak-emak bernama Endang Martiningsih (40).
Ia merupakan warga Desa Talkandang Kecamatan Kotaanyar. Endang korban penipuan online yang mengaku dari marketplace Tokopedia dengan kerugian sebesar Rp 5 juta.
Peristiwa penipuan pinjaman online tersebut, kata Endang, terjadi pada Desember 2021 lalu. Ia mendapat telepon dari seseorang yang mengaku dari Tokopedia.
Pelaku lantas menawarkan pinjaman dengan syarat menyerahkan foto KTP, Kartu Keluarga (KK) dan nomor rekening. Karena Endang tak memiliki no rekening maka Ia meminjam milik keluarganya.
"Orang itu mengaku bisa memberikan pinjaman uang dan meminta nomor rekening Bank untuk mentrasfer uang pinjaman kepada saya. Karena tidak memiliki nomor rekening, saya pun meminjam rekening milik keluarga," ujarnya, Kamis (27/01/2022).
Berikutnya Endang mengirimkan nomor rekeningnya. Beberapa hari kemudian pelaku mengirimkan gambar bukti transfer dengan nominal Rp 20 juta.
"Saya mengira uang pinjaman tersebut betul-betul sudah ditransfer. Namun setelah saya cek di ATM dan mau saya ambil, ternyata tidak ada uang masuk," ujarnya.
Selanjutnya Endang langsung mengkonfirmasi kepada pelaku, namun menurut pelaku dana tersebut belum bisa dicek dan ditarik melalui rekening apabila tidak melaksanakan syarat pembayaran biaya tanda tangan surat izin penarikan dana dari Bank Indonesia.
"Surat yang katanya dari Bank Indonesia itu dia foto dan dikirim ke saya, serta nomor briva. Dia pun meminta saya untuk ke agen BRI link terdekat," ujarnya.