Pemerintah Daerah setempat pun berencana akan melakukan pemaksaan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021.
Bila masyarakat tidak segera melakukan vaksinasi maka akan dikenai sanksi.
Sanksinya bisa berupa penundaan bantuan, penundaan pelayanan administrasi, dan ada sanksi administratif di antaranya denda atau yang lainnya.
Kontributor : Fisca Tanjung