DK pun terancam hukuman penjara minimal empat tahun akibat dugaan memperjualbelikan narkoba.
"Kami kenakan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tukasnya.
Terpisah, Camat Sumbermanjing Wetan, Agus Nuraji bahwa DK adalah perangkat desa Kedungbanteng.
Kekinian pihak kecamatan tengah menyusun pemberitahuan berupa berita acara ke Inspektorat hingga Bupati Malang.
Baca Juga:Polisi Sebut Warga Enggak Mengusir Babe Haikal Ceramah di Kota Malang
"Iya benar perangkat desa Kedungbanteng. Tapi kronologi saya tidak tahu persis. Kami sekarang membuat laporan untuk diteruskan ke Inspektorat dan Bupati Malang terkait penangkapan itu," katanya menegaskan.
Kontributor : Bob Bimantara Leander