SuaraMalang.id - Tubagus Joddy dipindah dari Rutan Polres Jombang ke Lapas Jombang, Jawa Timur. Ia akan menjalani persidangan perdana terkait kecelakaan menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, pada 27 Januari 2022.
Pelaksana tugas (Plt) Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jatim Gun Gun Gunawan membenarkan pemindahan tersangka kecelakaan maut di Tol Jombang Mojokerto (Jomo) tersebut.
"TMJ dikirim dengan pengawalan polisi dan JPU dan diterima oleh petugas bagian registrasi Lapas Jombang," ujar Gun Gun, mengutip dari beritajatim.com, Sabtu (22/1/2022).
Ia menambahkan, Tubagus Joddy akan menghuni blok isolasi dan mapenaling. Hal itu telah sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, Ia juga harus mengikuti pembinaan selama dua pekan.
"Sebelumnya sudah dites swab antigen dan hasilnya negatif," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Lapas Jombang Mahendra Sulaksana menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap Tubagus Joddy. Terlebih kapasitas Lapas Jombang telah mencapai 500 persen.
"Saat ini jumlah warga binaan 990 orang dari kapasitas normal 200 orang," bebernya.
Seperti diberitakan, Tubagus Joddy dijadwalkan menjalani sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah, pada 27 Januari 2022 di Pengadilan Negeri Jombang.
Humas PN (Pengadilan Negeri) Jombang Muhammad Ruduansyah mengatakan berkas perkara Tubagus Joddy telah diterimanya dari kejaksaan.
Baca Juga:Segera Disidangkan, Berkas Perkara Tubagus Joddy Sopir Vanessa Angel Sudah P21
"Benar, kami sudah menerima pelimpahan berkas perkara dari Kejaksaan pada Kamis kemarin (pekan lalu). Selanjutnya, kami menyusun jadwal dan majelis hakim yang akan menyidangkan kasus ini," ujar Riduansyah, mengutip dari beritajatim.com, Jumat (21/1/2022).
Sidang perdana sopir Vanessa Angel pada Kamis 27 Januari pekan depan, akan dipimpin Bambang Setiawan SH MH selaku ketua majelis hakim dan Joni Mauludin Saputra SH selaku anggota.