SuaraMalang.id - Kasus pencabulan di lingkunga pondok pesatren kembali terjadi. Kali ini terjadi di Bandung Jawa Barat ( Jabar ).
Seorang pengasuh pondok pesantren di kawasan Ciparay berinisial H ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap tiga santri watinya sendiri.
Seperti dijelaskan Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo. Menurutnya tiga santriwati yang menjadi korban pencabulan itu merupakan anak di bawah umur.
Aksi tidak terpuji itu menurutnya telah berlangsung sejak 2019 hingga 2021. H mencabuli santri watinya dengan dalih hendak mengisi tenaga dalam.
Baca Juga:Pengamen Asal Bandung Ini Nekat Cabuli Janda Usai Tenggak Miras di Surabaya
"Ini (pelaku) adalah pemilik ponpes (pondok pesantren) yang aksinya dilakukan kepada tiga santri yang ada di ponpes tersebut," kata Kusworo, seperti dikutip dari ANTARA, Senin (10/01/2022).
Pelaku, kata dia, berdalih mengisi tenaga dalam dengan melakukan pijatan-pijatan kepada para korban hingga diakhiri dengan tindakan tidak senonoh.
Kusworo mengatakan kasus itu terungkap berawal dari adanya laporan dari para saksi yang disampaikan oleh keluarganya ke Polresta Bandung.
Dengan adanya laporan itu, Kusworo mengatakan polisi langsung bergerak dengan memulai penyelidikan. Laporan itu pun ditujukan kepada H yang diduga sebagai pelaku.
"Sehingga tidak sampai seminggu sudah kita lakukan pengamanan terhadap tersangka, dan kita tetapkan statusnya sebagai tersangka," katanya.
Baca Juga:Polisi Bongkar Kasus Pencabulan Santriwati di Bandung, Modusnya Belajar Tenaga Dalam
Namun ia memastikan sejauh ini para korban aksi tidak terpuji itu tidak sampai mengalami kehamilan. Polisi juga menurutnya turut mendampingi para korban guna menghilangkan trauma.
Adapun menurutnya pelaku dijerat Pasal 81 dan 82 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.ANTARA