SuaraMalang.id - Jurnalis Malang Raya menggelar diskusi catatan akhir tahun 2021, Rabu (29/12/2021). Diskusi bertajuk Pers Profesional untuk Karya Jurnalistik Berkualitas itu digelar PWI Malang Raya, AJI Malang, IJTI Korda Malang Raya, dan PFI Malang.
Beragam catatan, dan perjalanan jurnalistik dilampaui jurnalis di Malang sepanjang 2021. Paling disorot tentang kemerdekaan pers, profesionalisme dan kesejahteraan jurnalis.
Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Ancaman kemerdekaan pers dialami jurnalis di Malang pada 5 April 2021. Dua jurnalis Nusadaily.com mengalami doxing atas kerja junalistik yang dihasilkan.
Baca Juga:Proyek Jembatan Tlogomas Kota Malang Molor Akibat Banjir Bandang
Doxing adalah usaha melacak dan membongkar identitas seseorang, lalu menyebarkan ke media sosial untuk tujuan negatif. Doxing menjadi pengalaman traumatik kedua jurnalis tersebut.
Padahal, jurnalis bekerja mewakili kepentingan publik. Sesuai Undang-undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dalam Pasal 8 menyebut, “Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”.
Tindakan menghalang-halangi jurnalis dalam menjalankan profesinya bisa dijerat dengan pasal 18 UU Pers. Memuat ketentuan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi kemerdekaan pers dapat dipidana dengan ancaman paling lama dua tahun penjara atau denda paling banyak Rp 500 juta. Dalam perkembangannya, kasus ini berakhir damai.
Pandemi Covid-19 juga berpengaruh terhadap kondisi kesehatan pers di Malang. Sesuai UU Pers, Pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Pers dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi. Kesehatan pers ini juga berdampak terhadap pekerja pers, termasuk jurnalis.
Sejumlah jurnalis mengaku gaji mereka yang tak dibayar selama beberapa bulan. Selain itu, juga ada jurnalis yang gajinya ditahan, atau dikurangi. Bahkan hak Tunjangan Hari Raya (THR) tak dibayar. Kondisi ini menunjukkan ekosistem pers tak sehat yang akan berpengaruh terhadap kualitas karya jurnalistik.
Baca Juga:Boleh Gelar Nobar Final Piala AFF di Kota Malang, Polisi Ingatkan Hal Ini
Erupsi Gunung Semeru 4 Desember 2021 turut menjadi liputan yang menarik dan penting bagi publik. Dalam menjalankan kerja jurnalistiknya, menjadi ujian jurnalis untuk menjalankan kerja jurnalistik yang profesional dan menyajikan berita yang penting bagi publik.