Sebanyak 373 Bang Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, Ada yang Dinyatakan Bebas

Remisi merupakan hak seorang narapidana yang dinilai pantas mendapatkannya. Remisi biasa diberikan saban hari besar, misalnya Idul Fitri ata Natal.

Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Desember 2021 | 09:59 WIB
Sebanyak 373 Bang Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, Ada yang Dinyatakan Bebas
Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

SuaraMalang.id - Remisi merupakan hak seorang narapidana yang dinilai pantas mendapatkannya. Remisi biasa diberikan saban hari besar, misalnya Idul Fitri ata Natal.

Di momentum perayaan Natal 2021 ini, sebanyak 373 narapidana yang ada di wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur memperoleh remisi Hari Raya Natal 2021.

Dari jumlah itu, tujuh narapidana bahkan dinyatakan bebas. Hal ini disampaikan Kepala Kanwilkumham Jawa Timur Krismono dalam keterangan tertulis di Surabaya, Sabtu (25/12/2021).

Krismono mengatakan narapidana yang ada di lapas atau rutan di jajaran Kanwilkumham Jatim tersebut mendapat remisi yang berbeda.

Baca Juga:Jatim Bentuk Satgas Khusus Mengantisipasi Omicron, Bandara Juanda Diperketat

"Narapidana tersebut mendapatkan pemotongan hukuman lewat remisi khusus yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan. Tujuh orang di antaranya langsung bebas," ujarnya.

Ia mengatakan, Kanwilkumham Jatim sebelumnya mengusulkan 493 orang narapidana tersebut untuk mendapatkan remisi Natal. "Namun yang SK-nya sudah keluar baru 373," ucapnya.

Ia mengatakan, remisi narapidana tersebut waktunya bervariasi karena sifatnya khusus yakni, paling pendek 15 hari dan paling lama 60 hari.

Krismono mengatakan bahwa seremoni penyerahan remisi diselenggarakan secara sederhana di Gereja yang ada di lapas atau rutan. Sekaligus dirangkaikan dengan ibadah perayaan Natal.

"Kami berharap, program remisi ini bisa memacu WBP untuk berkelakuan baik karena sebagai syarat mendapatkan remisi," terang Krismono.

Baca Juga:Momentum Natal, 373 Warga Binaan di Jatim Terima Remisi Khusus

Di Rutan Gresik, salah seorang warga binaan berinisial HA nampak berbinar saat menerima SK Remisi Khusus Natal dari Karutan Aris Sakuriyadi.

Tangannya coba membolak-balik map warna kuning yang diterimanya dan tangisanpun pecah saat dirinya mulai membaca satu persatu baris kalimat SK Menkumham Nomor PAS-1702.PK.01.05.05 itu.

Maklum, dia menjadi satu-satunya warga binaan yang langsung bebas setelah menerima Remisi Khusus Natal di Rutan Gresik.

"Pada peringatan Hari Natal Tahun 2021 ini 8 warga binaan kami, mendapatkan remisi khusus, satu di antaranya langsung bebas," ujar Aris.

Bertempat di rumah ibadah Gereja Rutan, Aris membacakan sambutan dari Menkumham Yasonna Laoly saat penyerahan remisi secara simbolis pagi ini (25/12).

Aris menjelaskan bahwa pemberian remisi ini diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat substantif dan administratif serta telah mengikuti program pembinaan dengan baik selama di Rutan.

Ia memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," katanya. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini