Sebanyak 373 Bang Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, Ada yang Dinyatakan Bebas

Remisi merupakan hak seorang narapidana yang dinilai pantas mendapatkannya. Remisi biasa diberikan saban hari besar, misalnya Idul Fitri ata Natal.

Muhammad Taufiq
Minggu, 26 Desember 2021 | 09:59 WIB
Sebanyak 373 Bang Napi di Jatim Dapat Remisi Natal, Ada yang Dinyatakan Bebas
Ilustrasi narapidana. (Shutterctock)

Ia memastikan bahwa pemberian remisi ini dilakukan secara selektif dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

"Remisi ini adalah reward atau hadiah yang diberikan Negara, semoga ini menjadi pemicu untuk tetap bersikap dan berperilaku baik selama di Rutan, dan ke depannya dapat segera berintegrasi kembali dengan masyarakat," katanya. ANTARA

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini