Pemerkosa Bocah SD di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara

Vonis hakim kepada terdakwa kasus pemerkosaan di Kota Malang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 23 Desember 2021 | 20:13 WIB
Pemerkosa Bocah SD di Kota Malang Divonis 4 Tahun Penjara
Suasana Pengadilan Negeri Malang seusai sidang dengan pembacaan vonis terhadap terdakwa kasus pemerkosaan anak di bawah umur, Kamis (23/12/2201). [SuaraMalang/Bob Bimantara Leander]

Agenda sidang hari ini juga seharusnya menggelar vonis terhadap lima terdakwa kasus pengeroyokan terhadap korban pemerkosaan. Namun, majelis hakim belum bisa memutuskan hukuman atau vonis terhadap kelima perempuan di bawah umur itu.

"Setelah saya konfirmasi oleh majelis ternyata majelis belum  mempertimbangkan belum siap juga karena hal-hal baru besok baru diungkap putusannya," kata dia.


Djuanto menambahkan, majelis hakim sangat berhati-hati untuk memvonis kelima pelaku itu. Sebab, kelimanya merupakan anak di bawah umur.


"Musyawarah pidana apa yang akan dijatuhkan kepada anak pelaku masih belum. Hal-hal baru saya kurang tahu. Jadi itu rahasia majelis ya. Belum ketemu titik musyawarahnya, karena ini harus adil dan dipikirkan sungguh-sungguh," tutup dia.

Baca Juga:Jaksa Tuntut 6 Tahun Penjara Terdakwa Pelecehan Seksual Siswi SD di Malang

Kontributor : Bob Bimantara Leander

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini