SuaraMalang.id - Menyeruak kasus dugaan pungutan liar atau pungli di Pasar Wisata Masjid Cheng Ho, Pasuruan, Jawa Timur. Kekinian, dugaan perkara itu sedang didalami kepolisian setempat.
Dugaan pungutan liar (pungli) di pasar wisata Ceng ho Pandaan berlanjut ke proses hukum. Saat ini, polisi mendalami kasus itu dengan menggali informasi serta data.
Kanit Tipikor Polres Pasuruan Ipda Wachid S Arief mengatakan, dalam rangka pendalaman kasus, pihaknya juga akan berkoordinasi dan meminta data dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten Pasuruan. Tujuannya untuk menyelisik adakah kerugian negara dari dugaan pungli tersebut.
“Kasus ini masih kita dalami mencari informasi serta data. Makanya kita harus mempelajari dulu apakah ditemukan kerugian negara atau tidak,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jejaring media Suara.com, Jumat (10/12/2021).
Baca Juga:Sejarah Kabupaten Pasuruan, Tempat Tumbuh Tanaman Suruh
Terpisah, Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Diano Vella Fery mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi dugaan pungli yang di Pasar Wisata Masjid Cheng Ho dengan menginvestigasi pihak-pihak terkait.
“Langkah awal kita akan lakukan evaluasi dari hasil investigasi. Kita juga akan mengundang para pihak termasuk menyelaraskan regulasi dengan mengundang OPD terkait guna penertibannya,” ujarnya.
“Apabila ada persoalan di pasar wisata Cheng Ho pandaan. Iya harus diselesaikan secara musyawarah,” tutupnya.