SuaraMalang.id - Terungkap NWR (23) pernah menjadi korban pelecehan seksual oleh kakak tingkatnya di Universitas Brawijaya (UB) Malang, Jawa Timur. Peristiwa itu terjadi pada 2017.
Hal itu diungkap Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Brawijaya Malang Prof Dr Agus Suman dalam jumpa pers di Kota Malang, Minggu (5/12/2021). Dijelaskannya, kasus pelecehan seksual tersebut dilaporkan NWR, pada Januari 2020.
"Pada awal Januari 2020, NWR melaporkan kasus pelecehan seksual yang pernah dialaminya kepada Fungsionaris FIB UB," katanya mengutip dari Antara.
Agus Suman melanjutkan, pelaku pelecehan seksual merupakan kakak tingkat NWR yang juga mahasiswa Program Studi Bahasa Inggris FIB UB berinisial RAW. Merespon laporan itu, FIB UB langusng membentuk Komisi Etik dan memeriksa terlapor.
Baca Juga:Nama Polisi Penyebab Bunuh Diri Novia Widyasari Trending Topic: Anda Layak Pergi ke Neraka
Berdasar hasil penyelidikan Komisi Etik tersebut, RAW terbukti bersalah dan telah diberikan sanksi oleh Universitas Brawijaya.
Sementara untuk NWR, diberikan pendampingan berupa pemberian konseling sesuai peraturan yang berlaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, RAW terbukti bersalah dan pihak UB memberikan sanksi serta pembinaan. Kemudian, pendampingan juga diberikan kepada NWR," katanya.
Berdasarkan informasi yang diterima, lanjut Agus, NWR dikenal sebagai mahasiswa yang aktif dan cukup baik. Namun dari informasi lain, mahasiswa asal Kabupaten Mojokerto itu juga dikabarkan memiliki permasalahan keluarga.
"Mahasiswa yang baik, aktif. Namun kami mendapat kabar seperti memiliki permasalahan di keluarga," katanya.
Baca Juga:Kasus Mahasiswi Malang, Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Masuk Trending Topik Twitter Indonesia
Ia menegaskan, pihak kampus tidak pernah melakukan pembiaran kasus pelecehan seksual yang dialami NWR.