SuaraMalang.id - Kematian tragis Novia Widyasari Rahayu (23) terus menjadi sorotan masyarakat. Mahasiswi tersebut nekat mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri diduga lantaran hubungan asmara dengan kekasihnya yang diketahui sebagai anggota polisi.
Diduga Novia sebelumnya sempat diperkosa oleh kekasihnya yang bernama Randy, hingga hamil 4 bulan. Miris, Novia malah didesak untuk menggugurkan kandungannya.
Belakangan diketahui, Randy merupakan anggota polisi yang bertugas di Polres Pasuruan dan putra dari seorang anggota DPRD.
Wakil Ketua LTM PBNU Ayang Utriza Yakin, dalam akun twitternya @Ayang_Utriza bahkan mencuit foto Randy yang disandingkan bersama seorang pria diduga ayah Randy.
Baca Juga:Fakta Baru Kasus Bunuh Diri Mahasiswi Mojokerto, Polisi Pacarnya Jadi Tersangka Aborsi
"Berdasarkan investigasi rakyat dunia maya: Ini foto "RANDY" yg memperkosa mahasiswi yatim UNIBRAW alm. "Novi Widiasari" & foto Bapaknya Randy anggota DPRD yg ikut-andil dlm kematian korban," cuit Ayang Utriza Yakin dalam twitternya, Sabtu (4/12/2021).
Cuitan itu ditautkan ke akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo @ListyoSigitP serta @DivHumas_Polri.
Sebelumnya, Ayang sempat mencari sosok anggota polisi yang diduga memperkosa dan menghamili mahasiswi Universitas Brawijaya tersebut.
"Mohon YM. Bapak Kapolri @ListyoSigitP, @DivHumas_Polri segera temukan anggota polisi yg MEMPERKOSA mahasiswi & korban akhirnya bunuh diri.Loudly crying face. Pelaku yg polisi ini wajib dipecat, lalu serahkan ke pengadilan u/dihukum seberat-beratnya: kebiri pemerkosa & penjara seumur hidup!," cuitnya.
Cuitan Ayang tersebut pun mendapat tanggapan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Melalui akun twitter resminya @ListyoSigitP, Kapolri menyatakan kasus itu sedang ditangani.
Baca Juga:Novi Ditemukan Tewas di Makam Ayahnya Usai Minum Racun Warna Kecoklatan di Botol Mineral
"Terima kasih informasinya, saat ini permasalahan sedang dalam penanganan Polda Jawa Timur dan akan segera disampaikan kepada masyarakat hasilnya. Salam Presisi," tulis Kapolri.
- 1
- 2