Sesuai Usulan Pemkot, UMK 2022 Kota Madiun Naik Rp 36 Ribu

Kabar penting buat para buruh di Kota Madiun Jawa Timur ( Jatim ). Upah Minimum Kota (UMK) telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 1.991.105.

Muhammad Taufiq
Kamis, 02 Desember 2021 | 20:44 WIB
Sesuai Usulan Pemkot, UMK 2022 Kota Madiun Naik Rp 36 Ribu
Ilustrasi aksi buruh [Foto: ANTARA]

SuaraMalang.id - Kabar penting buat para buruh di Kota Madiun Jawa Timur ( Jatim ). Upah Minimum Kota (UMK) telah ditetapkan oleh Gubernur Khofifah Indar Parawansa sebesar Rp 1.991.105.

Besaran UMK 2022 itu naik 1,38 persen atau setara Rp 36.400 ribu dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp 1.954.705. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Kota Madiun, Jawa Timur, Agus Mursidi.

Menurut dia, besaran UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/Kpts/013/2021, yakni, tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

"UMK tahun 2022 Kota Madiun ditetapkan naik 1,38 persen. Hal itu sesuai dengan usulan Pemkot Madiun," ujar Agus seperti dikutip dari ANTARA, Kamis (02/12/2021).

Baca Juga:Upah Minimum Kota Medan 2022 Naik Rp 40 Ribu

Besaran UMK tersebut berlaku mulai Januari 2022. Aturan ini pun wajib dipenuhi oleh semua perusahaan. Jika tidak, ada sanksi yang akan diberlakukan. Mulai denda hingga pidana.

Meski begitu, selama masa pandemi ada toleransi jika perusahaan membayar upah karyawan di bawah UMK. Namun, hal tersebut harus melalui kesepakatan antara pihak perusahaan dan karyawan. Serta, diketahui oleh Disnaker.

Sementara itu, besaran UMK tertinggi di Jatim ada di Kota Surabaya, yakni, sebesar Rp4.375.479,19. Sedangkan, UMK terendah adalah UMK Sampang yakni sebesar Rp1.922.122,97.

Setelah ini, Dinas Tenaga Kerja akan melakukan sosialisasi tentang hasil penetapan UMK tersebut kepada perusahaan di daerah masing-masing.

Baca Juga:UMK Bandar Lampung 2022 Selesai Dibahas, Ini Besarannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini