Viral Pengeroyokan Pemuda di Malang, Pelaku Kesal Sebab Temannya Diduga Dicabuli

Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SW (23) di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 November 2021 | 13:12 WIB
Viral Pengeroyokan Pemuda di Malang, Pelaku Kesal Sebab Temannya Diduga Dicabuli
Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo bersama tiga tersangka pengeroyokan di belakangnya di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021). [Suara.com/Bob Bimantara Leander]

"Terakhir kebetulan  pelaku anak-anak dengan inisial FV dan kita sudah koordinasi kami dapatkan rekomendasi bahwa bisa dilakukan penahanan," ujarnya.

Dari kejadian itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan beberapa baju yang dipakai pelaku saat peristiwa pengeroyokan. Atas kejadian tersebut para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Karena dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP," ujar Tinton.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Baca Juga:Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini