Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Jatiroto Rugikan Negara Rp 15 Miliar

KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 November 2021 | 21:29 WIB
Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Jatiroto Rugikan Negara Rp 15 Miliar
Ilustrasi Korupsi proyek di Pabrik Gula Jatiroto. [pixabay.com]

SuaraMalang.id - KPK menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) tersangka kasus korupsi di Pabrik Gula Jatiroto yang merugikan negara Rp15 miliar.

Selain BAP, KPK juga menetapkan tersangka Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka kasus proyek pengadaan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016.

"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, mengutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).

Kronologi terjadinya garong uang rakyat itu, dijelaskan Alex, bahwa tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.

Baca Juga:Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi

"Yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ujar Alex.

Tersangka Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Persisnya sebelum proses lelang proyek dimulai.

"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP," ungkap Alex.

Sepulang dari Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang," kata dia.

Baca Juga:KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto

Tersangka Arif diketahui aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar.

Arif juga menyusun data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot "six roll mill" di PG Djatiroto. Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar.

"Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya," tuturnnya.

KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, Arif juga sempat memberi satu unit mobil kepada tersangka Budi.

"Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP," kata Alex.

Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Antara

News

Terkini

Kejadian tragis menimpa para wisatawan rombongan santri asal Pondok Pesantren Amanatul Ummah Kabupaten Mojokerto di Pantai Balekmbang, Kabupaten Malang.

News | 10:16 WIB

Kemacetan di kawasan Jalan Bandung Kota Malang menjadi permasalahan yang belum terpecahkan sampai sekarang.

News | 13:40 WIB

Kisah Suryani bukti nyata dari pelaku usaha yang memanfaatkan pendanaan usaha, mulai dari usaha mikro dan terus berkembang hingga naik kelas.

News | 20:40 WIB

Semua dana yang digunakan untuk program tersebut diambil dari pembangunan wisata air.

News | 17:38 WIB

Produk inovatif dengan ragam aroma yang variatif dan modern ini berhasil berkat dukungan BRI.

News | 19:18 WIB

UPT Taman Hutan Raya (Tahura) Raden Soerjo memutuskan untuk menutup sementara empat tempat wisata yang ada di wilayahnya.

News | 09:22 WIB

The Asset adalah lembaga riset serta penerbit berita bisnis dan industri keuangan di Asia.

News | 16:14 WIB

Petasan melukai pemiliknya kembali terjadi di Kota Malang. Kali ini korbannya dua warga Pujon, Kabupaten Malang.

News | 09:23 WIB

Nasabah dapat menghubungi Contact BRI di 1500017 atau asisten virtual SABRINA.

News | 12:27 WIB

Tol Singosari H1-H2 Lebaran 2025 ramai lancar. Pengendara diimbau periksa kendaraan, patuhi batas kecepatan, jaga jarak aman, istirahat cukup, dan waspada cuaca

News | 16:56 WIB

Program ini juga diharapkan mampu mendorong perekonomian masyarakat setempat.

News | 12:37 WIB

Korban bernisial AF (28) warga Perum Pesona Gondanglegi, Desa Gondanglegi Kulon, Kabupaten Malang terkejut mendapati isi rumahnya kosong.

News | 05:42 WIB

Total transaksi yang diproses melalui BRImo mencapai 4,34 miliar transaksi.

News | 20:17 WIB

AgenBRILink bagian dari penerapan strategi hybrid banking, yang memadukan layanan keuangan melalui jaringan agen fisik dan dukungan digital untuk mempermudah transaksi.

News | 16:10 WIB

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan 1 Syawal 1446 Hijriah atau Hari Raya Idulfitri jatuh pada hari Senin (31/3/2025).

News | 14:04 WIB
Tampilkan lebih banyak