Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Jatiroto Rugikan Negara Rp 15 Miliar

KPK menetapkan mantan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI sebagai tersangka kasus korupsi tersebut.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 25 November 2021 | 21:29 WIB
Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Jatiroto Rugikan Negara Rp 15 Miliar
Ilustrasi Korupsi proyek di Pabrik Gula Jatiroto. [pixabay.com]

Arif juga menyusun data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot "six roll mill" di PG Djatiroto. Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar.

"Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya," tuturnnya.

KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, Arif juga sempat memberi satu unit mobil kepada tersangka Budi.

"Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP," kata Alex.

Baca Juga:Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi

Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini