SuaraMalang.id - Hamas Palestina bakal dikategorikan sebagai organisasi teroris di Inggris. Ini seperti dilaporkan sejumlah pemberitaan media di sana.
Negerinya Ratu Elizabet itu menetapkan Hamas sebagai organisasi teroris dilandaskan pada Undang-undang tentang Teroris di nenegeri itu. Demikian dilaporkan surat kabar The Guardian.
Karena itu, siapa pun yang menyatakan dukungan untuk Hamas, mengibarkan benderanya, atau menyusun pertemuan untuk organisasi tersebut akan dianggap melanggar hukum.
Sementara itu, The Times menyebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri Priti Patel akan mengumumkan langkah tersebut di Washington dan akan mengajukannya ke parlemen pekan depan.
Baca Juga:Berselisih Soal Hak Penangkapan Ikan, Inggris Segera Panggil Duta Besar Prancis
Langkah itu akan menyejajarkan Inggris dengan Amerika Serikat, Israel, dan Uni Eropa yang mengecap Hamas --yang berbasis di Gaza-- sebagai organisasi teroris.
Hingga kini, Inggris hanya melarang sayap kanan militer Hamas, Brigade Izz al-Din al-Qassam.
Perdana Menteri Israel Naftali Bennett menyambut kabar keputusan tersebut. Lewat Twitter ia mencuitkan bahwa "Gampangnya, Hamas adalah organisasi teroris." ANTARA