Mustijat menambahkan, saat ini Mapolresta Banyuwangi terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada tersangka, selain itu polisi juga melakukan pengejaran kepada rekan tersangka yang melarikan diri.
"Kita masih lakukan pengembangan penyelidikan. Serta mengejar rekan WR yang kini kita tetapkan sebagai DPO beserta barang bukti lainnya," imbuhnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Polresta Banyuwangi menjerat pelaku pencurian baterai tower Base Transceiver Station (BTS) dengan pasal 363 KUHP. Tersangka diancam hukuman 7 tahun penjara.
Baca Juga:Harga Tinggi Masih Jadi Tantangan Penjualan Sepeda Motor Listrik