Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 08 November 2021 | 12:52 WIB
Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin saat dibawa ke Bandara Juanda Surabaya oleh tim KPK, Senin (30/8/2021). [Beritajatim.com]

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut. (Antara)

Baca Juga:Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini