Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK

Eks Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 08 November 2021 | 12:52 WIB
Aset Eks Bupati Probolinggo Tak Tercatat LHKPN Ditelisik KPK
Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR RI Hasan Aminuddin saat dibawa ke Bandara Juanda Surabaya oleh tim KPK, Senin (30/8/2021). [Beritajatim.com]

SuaraMalang.id - KPK menyelisik seluruh aset Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) dan suaminya, Anggota DPR RI Hasan Aminuddin (HA), tersangka kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Aset yang ditelusuri termasuk yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik KPK telah memeriksa Camat Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Ponirin, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Probolinggo, Heri sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi dan TPPU tersangka Puput Tantriana Sari.

"Jumat (5/11) bertempat di Polres Probolinggo, Jawa Timur, tim penyidik telah memeriksa para saksi. Tim penyidik masih terus menggali terkait dengan dugaan kepemilikan beberapa aset dari tersangka PTS dan HA yang tidak dilaporkan dan tercantum dalam LHKPN di KPK," kata Ali dalam keterangannya, di Jakarta, mengutip Antara, Senin (8/11/2021).

Baca Juga:Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo

Seperti diberitakan, kasus dugaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Puput Tantriana Sari merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo Tahun 2021.

KPK telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi seleksi jabatan tersebut. Sebagai penerima, yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin yang merupakan suami Puput dan juga pernah menjabat sebagai Bupati Probolinggo, Doddy Kurniawan (DK) selaku Aparatur Sipil Negara (ASN)/Camat Krejengan, Kabupaten Probolinggo, dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Sementara 18 orang sebagai pemberi suap merupakan ASN Pemkab Probolinggo.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Baca Juga:KPK: Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut, maka akan diisi oleh penjabat (pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo, dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Puput dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput, dan para calon pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK juga menetapkan Puput Tantriana Sari dan suaminya sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU dari pengembangan kasus seleksi jabatan tersebut. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak