KPK: Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang

Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan

Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 13:09 WIB
KPK: Penahanan Bupati Probolinggo Nonaktif Diperpanjang
Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari. [tangkapan layar]

SuaraMalang.id - Penahanan terhadap Bupati Probolinggo nonaktif, Puput Tantriana Sari (PTS) diperpanjang. KPK menyatakan penyidik masih mengumpulkan alat bukti terkait kasus dugaan suap jual beli jabatan tersebut.

"Agar pengumpulan alat bukti lebih maksimal, tim penyidik memperpanjang masa penahanan tersangka PTS dan kawan-kawan berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tipikor Surabaya untuk 30 hari pertama, terhitung sejak 30 Oktober 2021-28 November 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta, mengutip dari Antara, Sabtu (30/10/2021).

Tersangka lainnya yang penahanannya turut diperpanjang, yakni suami PTS sekaligus anggota DPR RI, Hasan Aminuddin (HA), selaku ASN/Camat Krejengan Doddy Kurniawan (DK), dan Muhammad Ridwan (MR) selaku ASN/Camat Paiton, Kabupaten Probolinggo.

Ketiganya bersama PTS merupakan penerima suap kasus tersebut. Sedangkan satu tersangka lainnya, yaitu Sumarto (SO) selaku ASN Pemkab Probolinggo merupakan pemberi suap.

Baca Juga:Kasus TPPU Bupati Puput, KPK Sita Dokumen dan Alat Elektronik di 3 Rumah di Probolinggo

Kekinian, PTS ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Hasan Aminuddin di Rumah Tahanan KPK pada Kavling C1 (Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK), Doddy Kurniawan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Pusat, Muhammad Ridwan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan, dan Sumarto di Rumah Tahanan KPK pada Polisi Militer Kodam Jaya di kawaan Guntur, Jakarta Selatan.

KPK total menetapkan 22 tersangka terkait kasus suap seleksi jabatan tersebut. Adapun 17 tersangka lainnya yang merupakan pemberi suap telah rampung penyidikannya.

KPK, Jumat (29/10) telah menyerahkan barang bukti dan 17 tersangka itu ke penuntutan agar dapat segera disidangkan.

Tujuh belas tersangka adalah ASN Pemkab Probolinggo, yaitu Ali Wafa (AW), Mawardi (MW), Mashudi (MU), Mohammad Bambang (MB), Masruhen (MH), Abdul Wafi (AW), Kho'im (KO), Akhmad Saifullah (AS), Jaelani (JL), Uhar (UR), Nurul Hadi (NH), Nurul Huda (NH), Hasan (HS), Sugito (SO), Sahir (SR), Samsuddin (SD), dan Maliha (MI).

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan bahwa pemilihan kepala desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 mengalami pengunduran jadwal.

Baca Juga:KPK Geledah Rumah Kontraktor, Salah Satunya Kediaman Ibu Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo

Adapun terhitung 9 September 2021 terdapat 252 kepala desa dari 24 kecamatan di Kabupaten Probolinggo yang selesai menjabat.

Untuk mengisi kekosongan jabatan kepala desa tersebut maka akan diisi oleh penjabat (Pj) kepala desa (kades) yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan untuk pengusulannya dilakukan melalui camat.

KPK menyebut ada persyaratan khusus di mana usulan nama para Pj kades harus mendapatkan persetujuan Hasan yang juga suami Sari dalam bentuk paraf pada nota dinas pengusulan nama sebagai representasi dari Puput dan para calon Pj kades juga diwajibkan memberikan dan menyetorkan sejumlah uang.

Adapun tarif untuk menjadi Pj kades di Kabupaten Probolinggo sebesar Rp20 juta per orang ditambah dalam bentuk upeti penyewaan tanah kas desa dengan tarif Rp5 juta per hektare.

Sebagai penerima, Sari dan kawan-kawan disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pemberi, 18 orang disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini