“Tapi barang bukti itu tidak bisa berdiri sendiri tanpa ada petunjuk atau dikuatkan dengan alat bukti yang lain. Petunjuk yang menguatkan atau alat bukti yang bisa menguatkan barang bukti tersebut ini tidak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, baik dari keterangan ahli dan sebagainya,” katanya.
Freddy mengatakan keterangan ahli yang dihadirkan dalam persidangan bisa dipatahkan.
“Karena tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam KUHAP dan regulasi-regulasi yang lain,” katanya. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (4/11/2021) dengan agenda pembacaan replik atau tanggapan jaksa atas pledoi terdakwa.
Baca Juga:JPU Hadirkan Tiga Saksi dalam Sidang Kasus Pencabulan Terdakwa Dosen Unej