SuaraMalang.id - Pembunuhan sadis terhadap seorang pemilik warung di Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan akhirnya terungkap.
Pelaku akhirnya dibekuk oleh kepolisian setempat. Terungkap pula kalau motif pembunuhan adalah perampokan. Aksi pencurian yang akan dilakukan pelaku di warung tepergok korbannya.
Sehingga, kasus ini berlatarbelakang tindak pidana pencurian. Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Minggu (24/10) pukul 03.00 WIB.
Pembunuhan terjadi di depan warung milik korban Dusun Gogoran Desa Sladi Kecamatan Kejayan Kabupaten Pasuruan. Korban tergeletak di depan warungnya dengan luka di badan dan kepala.
Baca Juga:Heboh Warga di Pasuruan Lihat Bunga Bangkai Tumbuh di Tepian Sungai
Pelaku yang berniat membobol warung berhasil kepergok pemilik warung. Pelaku yang berinisial FR dan MED akhirnya menyerang korban dengan golok pedang.
"Terdapat dua pelaku yang yang berniat membobol warung korban. Tetapi karena kepergok pemilik warung akhirnya FR menyerang korban dengan golok pedang miliknya," ujar Kapolres Pasuruan AKBP Erick Frendriz, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Pelaku membacok punggung korban sebanyak 3 kali dan 1 kali golok pelaku melayang di kepala korban. Tak hanya itu, pelaku juga memukul korban dengan pipa galvalum.
Dalam kasus ini pelaku dikenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara.
"Pelaku akan dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau 20 tahun penjara," kata Erick.
Baca Juga:Tragis! Yasin Bunuh Guru SMP, Diduga Karena Cintanya Ditolak