Kasus Penganiayaan Bocah Probolinggo, Korban dan Pelaku Sama-sama Pelajar

Keluarga bocah berinisial MK (12), korban penganiayaan di Probolinggo Jawa Timur mempertanyakan sikap polisi yang tak kunjung menahan pelaku.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Kasus Penganiayaan Bocah Probolinggo, Korban dan Pelaku Sama-sama Pelajar
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Keluarga bocah berinisial MK (12), korban penganiayaan di Probolinggo Jawa Timur mempertanyakan sikap polisi yang tak kunjung menahan pelaku.

Sampai saat ini, pelaku berinisial RK (18) remaja asal Kecamatan Kanigaran masih bebas. Keluarga MK pun menggelar jumpa pers dan mendesak polisi segera menahan pelaku sebab sudah berusia 18 tahun.

Selain soal penahanan pelaku, kuasa hukum korban, Harmoko, juga mengemukakan keberatan keluarga korban terkait pernyataan polisi bahwa sudah ada mediasi antara kedua belah pihak.

"Belum ada mediasi, hanya pihak terlapor mengutus orang lain untuk menemui keluarga pelapor. Jadi sejauh ini belum ada kesepakatan damai, bahkan keluarga korban menganggap belum ada itikad baik dari keluarga pelaku," kata Harmoko, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:KPK Geledah 3 Rumah Telusuri Aset Bupati Probolinggo Non-aktif dan Suaminya

Keluarga korban mempertanyakan pertimbangan penyidik yang tidak melakukan penahanan pelaku, padahal pelaku bukan anak di bawah umur.

"Jika mengacu undang-undang perlindunhan anak, usia pelaku sudah masuk dewasa. Kalau ini dibiarkan maka remaja atau pemuda arogan yang bertindak premanisme akan terus ada," katanya menegaskan.

Sementara orang tua korban, Budijanto mengatakan pasca-insiden penganiayaan tersebut anaknya mengalami trauma untuk keluar rumah.

"Anak saya sampai depresi dan trauma, sekarang tinggal di Surabaya. Mau keluar rumah takut," ungkapnya.

Alasan pelaku tidak ditahan kepolisian dikatakan kuasa hukum korban, Mustaji karena pelaku tidak kabur (melarikan diri), tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan masih berstatus pelajar.

Baca Juga:Viral Pencurian Besi Penutup Gorong-gorong di Probolinggo, Reaksi Warganet Kocak

Menurut Mustaji, tindakan penyidik itu merugikan korban yang juga masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini