Kasus Penganiayaan Bocah Probolinggo, Korban dan Pelaku Sama-sama Pelajar

Keluarga bocah berinisial MK (12), korban penganiayaan di Probolinggo Jawa Timur mempertanyakan sikap polisi yang tak kunjung menahan pelaku.

Muhammad Taufiq
Jum'at, 29 Oktober 2021 | 21:15 WIB
Kasus Penganiayaan Bocah Probolinggo, Korban dan Pelaku Sama-sama Pelajar
Ilustrasi penganiayaan (Shutterstock).

SuaraMalang.id - Keluarga bocah berinisial MK (12), korban penganiayaan di Probolinggo Jawa Timur mempertanyakan sikap polisi yang tak kunjung menahan pelaku.

Sampai saat ini, pelaku berinisial RK (18) remaja asal Kecamatan Kanigaran masih bebas. Keluarga MK pun menggelar jumpa pers dan mendesak polisi segera menahan pelaku sebab sudah berusia 18 tahun.

Selain soal penahanan pelaku, kuasa hukum korban, Harmoko, juga mengemukakan keberatan keluarga korban terkait pernyataan polisi bahwa sudah ada mediasi antara kedua belah pihak.

"Belum ada mediasi, hanya pihak terlapor mengutus orang lain untuk menemui keluarga pelapor. Jadi sejauh ini belum ada kesepakatan damai, bahkan keluarga korban menganggap belum ada itikad baik dari keluarga pelaku," kata Harmoko, seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Jumat (29/10/2021).

Baca Juga:KPK Geledah 3 Rumah Telusuri Aset Bupati Probolinggo Non-aktif dan Suaminya

Keluarga korban mempertanyakan pertimbangan penyidik yang tidak melakukan penahanan pelaku, padahal pelaku bukan anak di bawah umur.

"Jika mengacu undang-undang perlindunhan anak, usia pelaku sudah masuk dewasa. Kalau ini dibiarkan maka remaja atau pemuda arogan yang bertindak premanisme akan terus ada," katanya menegaskan.

Sementara orang tua korban, Budijanto mengatakan pasca-insiden penganiayaan tersebut anaknya mengalami trauma untuk keluar rumah.

"Anak saya sampai depresi dan trauma, sekarang tinggal di Surabaya. Mau keluar rumah takut," ungkapnya.

Alasan pelaku tidak ditahan kepolisian dikatakan kuasa hukum korban, Mustaji karena pelaku tidak kabur (melarikan diri), tidak menghilangkan barang bukti, kooperatif dan masih berstatus pelajar.

Baca Juga:Viral Pencurian Besi Penutup Gorong-gorong di Probolinggo, Reaksi Warganet Kocak

Menurut Mustaji, tindakan penyidik itu merugikan korban yang juga masih berstatus pelajar dan di bawah umur.

"Seharusnya penyidik lebih tajam lagi, tidak hanya melihat pelaku pelajar atau bukan tapi juga sudah dewasa atau belum," ujarnya.

Upaya suaraindonesia mengkonfirmasi kepolisian dengan mendatangi ruangan Satreskrim Polresta Probolinggo tidak membuahkan hasil.

Kasat Reskrim dikatakan petugas jaga sedang bertugas di lapangan, sedangkan ruang Kanit III, perlindungan perempuan dan anak juga kosong.

Sebagai informasi penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu (23/10/2021) malam di depan gedung permainan bilyard Wijaya Pool & Cafe, Jl. Hayam Wuruk, Kota Probolinggo.

Penganiayaan itu juga terekam kamera pengawas (CCTV) dan tersebar luas di media sosial.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak